Kalsel

Sepekan PPKM Mikro, Duh Zona Merah Banjarmasin Malah Bertambah!

apahabar.com, BANJARMASIN – Berjalan sepekan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Banjarmasin rupanya belum…

Featured-Image
Pemkot Banjarmasin tercatat sudah tiga kali menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala sejak kasus Covid-19 terkonfirmasi perdana, akhir Maret 2020 silam. Foto: Dok.apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Berjalan sepekan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Banjarmasin rupanya belum mampu menekan laju pertumbuhan Covid-19.

Alih-alih menekan penyebaran virus corona, jumlah zona merah di Banjarmasin justru bertambah per Rabu (17/2).

Pantauan bakabar.com, zona merah baru tersebut adalah Pemurus Dalam, salah satu kelurahan di Banjarmasin Selatan.

"Ya benar, karena perubahan kriteria zonasi berdasarkan instruksi mendagri nomor 3 tahun 2021," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Banjarmasin, Machli Riyadi dihubungi bakabar.com, siang tadi.

Untuk itu, Machli meminta warga Banjarmasin terus meningkatkan kewaspadaan. Serta kepedulian akan disiplin protokol kesehatan (prokes).

"Selalu jaga jarak dan memakai masker setiap kali beraktivitas bertemu orang banyak," pungkasnya.

Tak hanya zona merah, empat kelurahan di Banjarmasin juga masuk zona oranye. Yaitu, Sungai Lulut, Kelayan Dalam, Sungai Jingah dan Sungai Miai.

Khusus zona kuning jumlahnya 32 kawasan. Sementara zona hijau 15 kelurahan.

Secara keseluruhan, angka penularan Covid-19 di Banjarmasin mencapai 4.996 kasus, 482 di antaranya kasus aktif, 4.328 kasus sembuh dan 186 kasus kematian.

Menurut Wali Kota Ibnu Sina, penyebaran ratusan kasus aktif Covid-19 di Banjarmasin perlu mendapat atensi khusus.

"Terjadi peningkatan kasus Covid-19 pascabanjir. Karena ada 500 kasus aktif, penambahannya ada 200 kasus dari kemarin," ujar Ibnu kemarin.

Karenanya, Ibnu turut meminta warganya lebih patuh akan aturan PPKM Mikro yang berjalan hingga 22 Februari mendatang.

PPKM jenis ini mengutamakan pengawasan ketat hingga tingkat kelurahan.

Ibnu memerintahkan camat hingga lurah berlaku persuasif ke warganya. Salah satu caranya, mengaktifkan kembali posko ‘kampung tangguh’.

Posko ini dikelola Satgas Covid-19. Melibatkan lurah, babinsa TNI, bhabinkamtibnas Polri, hingga petugas puskesmas.

"Penanganan itu lebih detail dan fokus lebih ke rukun tetangga (RT). Jika ditemukan kasus Covid-19, maka yang dimerahkan tingkat RT saja. Misalnya 1 sampai 5 berarti zona kuning," pungkasnya.

Makanya, ia menerangkan bahwa tak menutup kemungkinan satu RT bisa di-lockdown.

Inilah esensi daripada PPKM skala mikro hingga tingkat kelurahan. Terlebih di kawasan dengan jumlah ledakan kasus Covid-19 terbanyak, seperti Pemurus Dalam.

Lebih rinci, lockdown tingkat RT yang dimaksud adalah mengawasi seluruh aktivitas keluar-masuk masyarakat. Bahkan, jika perlu hanya ada satu pintu keluar-masuk saja.

"Untuk menghindar klaster atau wilayah penyebaran keluarga dan RT," imbuhnya.

Lantas berapakah anggarannya?

Untuk menunjang skema tersebut, Ibnu sudah menyiapkan anggaran khusus. Sumbernya dari anggaran biaya tak terduga (BTT) tahun 2021.

Meski sebagian besar BTT atau sekitar Rp13 miliar sudah tersedot oleh penanggulangan bencana banjir dan air pasang, Ibnu bilang masih terdapat dana sisa.

"Kalau diperlukan bisa di luar anggaran Dinas Kesehatan (Dinkes)," katanya.



Komentar
Banner
Banner