Nasional

Sepanjang 2021, Ratusan Jaksa Dijatuhi Hukuman Disiplin

apahabar.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa…

Featured-Image
Ilustrasi. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 101 jaksa yang bermasalah sejak awal tahun hingga Juni 2021.

Hal itu disampaikannya saat memberikan amanat dalam upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 pada Kamis (22/7) hari ini.

“Periode bulan Januari sampai dengan Juni 2021. Bidang Pengawasan, penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilakukan sebanyak 101 satu orang,” kata Burhanuddin dikutip dari CNN Indonesia.

Dia menjelaskan penanganan tersebut berdasarkan hasil inspeksi umum yang dilakukan sebanyak 62 kali dan inspeksi khusus 10 kegiatan.

Dari antara mereka, terdapat enam orang jaksa yang diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun demikian, Burhanuddin tak merinci lebih lanjut mengenai nama atau atribusi Jaksa yang dicopot tersebut.

Pucuk pimpinan Kejaksaan RI itu hanya meminta agar anggota Korps Adhyaksa dapat menjaga marwah institusinya dan bekerja dengan baik.

“Jaga marwah institusi dengan bekerja secara cerdas, integritas, profesional dan berhati nurani,” ujar Burhanuddin.

Sebagai informasi, belakangan kerja Kejaksaan tengah disorot usai kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari tersandung kasus penerimaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra sejak tahun lalu.

Pinangki, telah divonis oleh Pengadilan tingkat pertama 10 tahun penjara. Namun, vonis itu dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 4 tahun penjara.

Kejaksaan menyatakan tidak akan melakukan kasasi atas putusan itu. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso menyebut putusan telah sesuai tuntutan pihaknya.

“JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT [Pengadilan Tinggi], selain tidak terdapat alasan untuk mengajukan permohonan kasasi sebagaimana ketentuan di dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP,” kata Riono kepada wartawan, Senin (5/7).

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengkritik kinerja lembaga penegak hukum tersebut. Organisasi itu menyatakan bahwa proses hukum jaksa Pinangki hanya dagelan semata.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, terlalu banyak celah yang tak dibongkar oleh Kejagung. Misalnya, dugaan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung dalam kasus Djoko Tjandra. Kurnia menyebut ada pejabat yang menjamin Pinangki untuk dapat bertemu dengan Djoko Tjandra.

“Selain itu, dalam proses hukum ini pula publik bisa melihat betapa KPK melakukan pembiaran atas penanganan perkara yang penuh dengan konflik kepentingan,” ujarnya.



Komentar
Banner
Banner