Tak Berkategori

Sepanjang 2019, OJK Tarik Rp5,9 T dari Industri Jasa Keuangan

apahabar.com, JAKARTA – Sepanjang 2029, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menarik pungutan dari industri jasa keuangan sebesar Rp5,99 triliun. Angka…

Featured-Image
Ilustrasi OJK. Foto-Liputan6.com

bakabar.com, JAKARTA - Sepanjang 2029, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menarik pungutan dariindustrijasa keuangansebesar Rp5,99 triliun. Angka ini meningkat 8,51 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp5,52 triliun.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan realisasi penarikan iuran itu 98,83 persen dari target yang dipatok yakni Rp6,06 triliun. Capaian target ini juga bertambah dibandingkan 2018 yaitu 97 persen dari target.

“Realisasi penerimaan pungutan tahun 2019 mencapai Rp5,99 triliun atau 98,83 persen dari target penerimaan pungutan 2019 yang sebesar Rp6,06 triliun,” katanya di Komisi XI DPR.

Baca Juga: Akselerasi Negeri, Telkomsel Kembali Dukung Cap Go Meh Singkawang 2020

Ia merincikan pungutan setiap sektor. Tercatat pungutan paling besar berasal dari sektor perbankan yakni Rp4,02 triliun. Pungutan terbesar nomor dua diberikan sektor pasar modal sebesar Rp894,38 miliar.

Lalu, pungutan dari Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang mencapai Rp775,46 miliar. Terakhir dari pungutan manajemen strategis sebesar Rp299,55 miliar.

Berdasarkan jenisnya, pungutan terbesar berasal dari biaya tahunan sebesar Rp5,56 triliun. Terbesar kedua adalah pungutan dari pengelolaan sebesar Rp299,5 miliar. Lalu, pungutan dari sanksi denda yaitu Rp71,46 miliar dan iuran registrasi Rp52,76 miliar.

Sementara itu, realisasi anggaran 2019 mencapai Rp5,47 triliun setara 98,94 persen dari pagu anggaran sebesar Rp5,52 triliun. Wimboh mengatakan semua bidang mencatatkan realisasi anggaran di atas 98 persen.

“Sisa anggaran hasil efisiensi dan optimalisasi sebesar Rp58,74 miliar digunakan untuk memenuhi pembayaran kewajiban pajak OJK,” ucapnya. (CNN)

Baca Juga: Desember 2019, Ekspor Kaltim Naik 7,12 persen

Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner