bakabar.com, PARINGIN - Pengedar narkotika jenis sabu di Balangan dibekuk oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.
Pengedar narkoba yang dikenal sebagai RA (46) ditangkap di rumahnya, di Desa Tabuan, Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan pada Senin (10/3/2025) lalu.
RA kini mendekam di sel tahanan Polres Balangan dan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Saat penangkapan dan dilakukan penggeledahan, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu. Bahkan barang tersebut disimpan secara terpisah di kamar rumah RA.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, penangkapan terhadap RA bermula dari informasi masyarakat setempat.
Warga setempat ujarnya resah akan adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian dan dilakukan tindak lanjut.
"Dari hasil penggeledahan saat digrebek, anggota Satresnarkoba Polres Balangan menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu di kamar tersangka," ujar Iptu Eko kepada bakabar.com, Jumat (14/3/2024).
Paket sabu tersebut ada yang disimpan di dalam dompet dan di dalam tabung plastik yang ditemukan di belakang meja rias di kamar tidur RA.
Ada sebanyak 30 paket sabu yang diamankan dengan rincian sembilan paket kecil, 11 paket sedang dan 10 paket sedang yang di tempatkan secara terpisah. Sementara total berat sabu yang diamankan sebanyak 10,83 gram.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya handphone dan uang tunai sebesar Rp 5.591.000.
RA juga telah mengakui narkotika jenis sabu yang didapati di kamar tidur rumahnya adalah milik dirinya sendiri. Ia pun harus menjalani proses hukum lebih lanjut akibat tindak pidana yang dilakukan