Kalsel

Sentra Gakkumdu Banjarbaru Antisipasi Potensi Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

apahabar.com, BANJARBARU – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 jadi atensi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banjarbaru, apalagi…

Featured-Image
Rakernis Gakkumdu Banjarbaru persiapan Pilkada Serentak 2020 di Banjarbaru. Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARBARU – Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 jadi atensi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Banjarbaru, apalagi digelar di tengah pandemi Covid-19.

Karenanya, sehari setelah pengambilan nomor urut pasangan calon, Gakkumdu Banjarbaru langsung gelar rapat kerja teknis (Rakernis) Jumat (25/9/2020).

Dalam Rakernis ini, dibahas tentang teknis pengamanan penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi.

“Tantangan kita adalah penyelenggaraan pilkada di masa pandemi, saya harap semua pihak mematuhi aturan dan arahan atau imbauan penyelenggara juga aparat penegak hukum,” ujar Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Doni Hadi.

Katanya semua pihak harus bekerja sama serta berkoordinasi dengan baik dalam menerapkan protokol kesehatan di tiap tahapan sebagaimana aturan dalam PKPU nomor 13 Tahun 2020.

“PKPU yang terbit secara kilat itu untuk mengantisipasi kerumunan massa dan penerapan protokol kesehatan,” lanjut Doni.

Sementara itu, Kajari Kota Banjarbaru, Andri Irawan menyampaikan terkait beberapa potensi pelanggaran yang harus diantisipasi dan diawasi dalam pemilihan.

Khususnya oleh Gakkumdu Kota Banjarbaru, jelang masa Kampanye pada 26 September hingga 5 Desember 2020 nanti.

“Politisasi Birokrasi, Money Politik, SARA, Hoax, Netralitas ASN dan Penyelenggara, kampanye hitam harus kita cegah dan menjadi fokus bersama,” tegas Andri.

Andri juga menekankan agar Gakkumdu sering berkoordinasi dan merapatkan barisan dalam mengawal pemilihan yang berintegritas.

Ditambahkan oleh salah satu Narasumber dalam Rakernis via sambungan daring yakni Akademisi UIN Sunan Gunung Jati Bandung Dr Dede Kania bahwa yang perlu diperhatikan dalam mengawal Pilkada 2020 adalah hak konstitusional rakyat.

Ia menekankan bagaimana mendudukkan hak atas kesehatan dan hak pemilu (hak politik untuk memilih dan dipilih).

“Peta perubahan regulasi dengan menyesuaikan situasi pandemi adalah untuk menjamin bahwa hak kesehatan dan hak politik warga negara sama sama berjalan,” ujar Pengajar ilmu Syariah dan Hukum itu.

Penting, katanya dalam penegakan pidana pemilu atau pemilihan memperhatikan asas asas pemilu dan asas asas hukum pidana.

“Sehingga tujuan hukum dapat terwujud yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum,” ucapnya dalam layar daring.

Walaupun, lanjutnya waktu penanganan yang pendek dan terbatas memaksa aparat penegak hukum (Bawaslu, Sentra Gakkumdu, Kepolisian, Jaksa dan Pengadilan) bersikap cepat namun perlu pengetahuan regulasi dan pemahaman bagaimana demokrasi dijalankan.

“Hak-hak konstitusional rakyat jangan sampai tercabut,” terangnya.

Kesimpulan dalam Rakernis ini bahwa Gakkumdu Kota Banjarbaru siap untuk mengawal pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang berkeadilan dan berintegritas, dengan tidak hanya sekedar penerapan norma hukum positif (ultimum remedium) juga menghormati nilai nilai kepatutan, kepantasan dan nilai nilai di masyarakat.

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri Kapolres Kota Banjarbaru, AKBP Doni Hadi, Kajari Kota Banjarbaru, Andri Irawan, dan Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru Dahtiar.

Dengan menghadirkan narasumber dari Akademisi UIN Sunan Gunung Jati Bandung Dr. Dede Kania, dan Koordinator Gakkumdu Propinsi Kalsel Azhar Ridhanie.

Sementara peserta Rakernis diikuti oleh seluruh anggota Gakkumdu dari unsur pengawas pemilu, penyidik kepolisian, unsur kejaksaan, Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek se-Kota Banjarbaru, Kasipidum Kejari dan Panwascam se-Kota Banjarbaru via virtual.

Komentar
Banner
Banner