Hot Borneo

Sengketa Alabio: Pemkab Melawan, Pedagang Mengadu ke PTUN hingga KASN!

apahabar.com, TANJUNG – Tarik ulur sengketa Pasar Alabio belum juga berakhir sekalipun putusan Mahkamah Agung (MA)…

Featured-Image
Eksekusi putusan MA yang memenangkan para pedagang lama Alabio seakan berjalan di tempat. Foto: Ist

bakabar.com, TANJUNG – Tarik ulur sengketa Pasar Alabio belum juga berakhir sekalipun putusan Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan gugatan 77 pedagang dari Persatuan Pedagang Pasar (P3A)

Belum dilakukannya eksekusi tak lepas dari sikap plin-plan Plt Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Husairi Abdi. Sang bupati kini berpikir meninjau kembali (PK) putusan lembaga peradilan tertinggi tersebut.

Bagaimana cara pedagang meresponsnya? Para pedagang terusir tersebut diam-diam juga menyiapkan sejumlah langkah tandingan.

Manuver Plt Bupati HSU Soal Pasar Alabio, Prof Denny: Ada yang Tidak Beres

Salah satu di antaranya adalah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

“Langkah hukum TUN ke PTUN Banjarmasin untuk permohonan eksekusi,” kata Raziv Barokah, kuasa hukum P3A kepada bakabar.com, Kamis sore (30/6).

Mereka juga berencana melaporkan sejumlah ASN HSU ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait etika kepegawaian. Bahkan ke KPK.

"Investigasi kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi di balik penundaan eksekusi putusan MA ini, karena terdapat kroni-kroni pejabat yang diduga bermain," ujarnya.

Sementara itu, Raziv dan timnya akan bersiap menyusun kontra memori PK. Sebab, pada pertemuan dengan Husairi baru-baru tadi terungkap jika PK sudah didaftarkan oleh Pemkab HSU.

“Meski sampai saat ini kami belum mendapat dokumen apapun dari PTUN Banjarmasin,” papar advokat dari Integrity Law ini. Plt Bupati Husairi masih belum bisa dikonfirmasi sampai berita ini ditayangkan.

Berat di Sumbangan

Kroni-Kroni Wahid di Sengketa Pasar Alabio Menguat

Husairi sempat mengaku jika merealisasikan putusan MA terkait sengketa Alabio tak semudah membalik telapak tangan.

Terlebih, Pemkab HSU harus merogoh kocek duit miliaran rupiah demi mengembalikan 'duit sumbangan' ke para pedagang baru yang beberapa di antaranya diduga memiliki kekerabatan dengan Wahid.

Husairi sendiri mengaku tak tahu-menahu soal duit sumbangan tersebut. Perjanjian itu ada kala roda pemerintahan dipegang Wahid yang kini nonaktif akibat ditangkap KPK.

"Pemkab mesti menyiapkan uang yang sudah disetor mereka [pedagang baru], masih dirumuskan apakah itu sumbernya dari APBD atau bagaimana nantinya," ucap Husairi, akhir pekan lalu.

Berapa jumlah uang yang harus dikembalikan Pemkab HSU? Husairi tak menjelaskan.

Husairi mengaku sempat berkomitmen patuh akan perintah MA. Tapi, tak berselang lama, para pedagang baru mendatanginya.

Mereka meminta kejelasan sembari mendorong Pemkab menempuh jalur PK. Beberapa usulan pun ditampung, namun ada pula yang tak bisa dipenuhi.

"Yang jelas kita tidak mengabaikan putusan MA. Tetapi sekali lagi, untuk mengeksekusi itu perlu persiapan, termasuk soal mengembalikan uang sumbangan," pungkasnya.

Dilaporkan ke KPK

Adanya perlawanan atas amar putusan MA, membuat Denny Indrayana langsung bertolak ke Amuntai dari Melbourne, Australia, tengah pekan lalu.

Wakil menteri Hukum dan HAM era SBY yang berperan sebagai ketua tim hukum P3A ini melihat tidak ada yang bisa menunda putusan MA bahkan PK sekalipun.

"MA adalah lembaga terakhir pencari keadilan, tapi kami tetap juga dizalimi. Jadi apa boleh buat, opsi membawa kasus Pasar Alabio ke KPK harus diambil," ujar Denny.

Menurut Denny, pembangkangan Pemkab HSU terhadap amar putusan MA mengarah kepada ranah hukum pidana korupsi. Sejumlah nama kerabat Wahid diketahui menghiasi daftar pemilik baru kios Pasar Alabio. Mulai dari timses, saudara, hingga istri muda.

Mengenai pengembalian dana ke pedagang baru, menurut Denny seharusnya hal itu tak menjadi masalah.

“Seharusnya dana itu ada di Pemkab, mudah dikembalikan,” ujar Denny dihubungi bakabar.com, baru tadi.

Sengkarut Pasar Alabio: Pemkab HSU Berat di 'Duit Sumbangan'



Komentar
Banner
Banner