bakabar.com, RANTAU - Walau milik sendiri, membakar lahan tidak diperkenankan seenaknya. Pelanggaran hukum itu dilakoni HY (32). Petani ini ditangkap polisi karena membakar lahannya di Desa Pariuk, Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, Jumat (11/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Atas perbuatannya, HY dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, terkait pembakaran lahan yang menyebabkan menimbulkan bahaya bagi orang sebagaimana dimaksud Pasal 188 KUHPidana.
Dari keterangan Karo Humas Polres Tapin, IpdaPuryaji, HYdiketahui melakukan aksi membakar lahan sendiri. "Luas lahan milik HY 5.780 m2, sementara yang terbakar 2.890m2,” jelas Puryaji.
Kronologis saat itu anggota Polsek Candi Laras Utara sebanyak 6 orang yang dipimpin langsung Kapolsek Candi Laras Utara Ipda Indra Wahyu Wibowosedang melaksanakan patroli atau cek lokasi. Sebab ada informasi 1 titik hotspot muncul.
Pada saat di lokasi, Aipda Robert melihat HY sedang berada di satu lahan yang terbakar. Robert pun langsung menanyakan kepemilikan lahan itu kepada HY. Tersangka mengaku lahan itu miliknya.
Curiga pembakaran itu dilakukan HY, tanpa banyak tanya petugas pun mengamankan tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan, satu buah korek api, satu buah alat semprot merk Solo dan satu bungkus jerami.
Baca Juga: Polres Barut Kembali Tangkap Pelaku Pembakar Lahan
Baca Juga: Acungkan Golok, Pembakar Lahan di Mataraman Disergap
Reporter: Muhammad Fauzi FadilahEditor: Syarif