bakabar.com, JAKARTA – Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat baru usai Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah.
Maklumat bernomor Mak/1/1/2021 berisi tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan FPI.
Maklumat dikeluarkan dan ditandatangani mantan kapolda Metro Jaya itu pada hari ini, Jumat 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud Md mengumumkan pelarangan FPI.
“Benar (maklumat terbaru,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, seperti dilansir Jpnn.com.
Maklumat dikeluarkan guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pasca-terbitnya surat keputusan bersama (SKB) enam menteri/kepala lembaga pelarangan FPI beraktivitas sebagai ormas.
Dalam maklumatnya, kapolri meminta masyarakat untuk tak terlibat baik secara langsung, atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.
Kapolri mengimbau masyarakat segera melapor jika masih mendapati kegiatan, simbol, atau atribut FPI.
“Lapor kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata kapolri, dalam maklumat itu.
Selain itu, Idham juga meminta Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang, simbol, atau pun atribut FPI.
Lebih jauh, masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui media sosial atau website.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” kata kapolri.
Sebagai pengingat, pemerintah membubarkan FPI melalui SKB enam pejabat tinggi negara pada Rabu (30/12).
Keenamnya adakah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional, dan Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
SKB itu dengan nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.