apahabar. com, MARTAPURA – Selama April-Mei 2020, pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Samsat Martapura mengalami penurunan.
Pendapatan PKB pada Maret berkisar 7,15 miliar. Akibat mobilitas masyarakat yang berkurang, 2 bulan berikutnya menurun menjadi 5,5 miliar pada April dan 4,6 miliar pada Mei. Hal ini juga terjadi pada pendapatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Namun, terjadi peningkatan kembali saat memasuki awal Juni atau berakhirnya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Saat new normal, jadi mungkin ada beberapa usaha-usaha masyarakat kembali bergerak,” ucap Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli kepada apahabar. com, Selasa (14/7) siang.
Peningkatan ini ujarnya juga pengaruh dari kebijakan Gubernur Kalsel yang memberikan intensif bagi wajib pajak. Yaitu penghapusan sanksi administratif dari Mei hingga Desember 2020.
“Itu berpengaruh pada kesadaran wajib pajak. Khususnya mereka yang sebelumnya ada kendala di masalah ekonomi,” jelas dia
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membantu masyarakat yang terdampak selama pandemi Covid-19 terjadi. Seperti diketahui, pembatasan sosial yang diberlakukan berpengaruh pada sektor perekonomian.
Editor: Muhammad Bulkini