bakabar.com, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil kebijakan terkait batas waktu penyelesaian perkara gugatan Pilgub Kalsel jilid II.
Ketua majelis hakim MK, Aswanto mengatakan penyelesaian perkara gugatan Pilgub Kalsel jilid II akan tetap dilaksanakan maksimal 45 hari meski sempat ditunda.
Dijelaskannya, sejatinya tenggat waktu 45 hari itu dihitung dari gugatan teregistrasi yakni tanggal 25 Juni 2021.
Namun sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH), maka tenggat waktu penyelesaian dihitung dari sidang perdana hari ini, Rabu 21 Juli 2021.
“Sesuai norma penyelesaian perkara Pilkada maksimal 45 hari terhitung teregistrasi. Tapi karena ini kondisi darurat, sehingga RPH memutuskan bahwa kalau kasus ini membutuhkan waktu panjang untuk penyelesaian, maka Mahkamah menghitung 45 tak dari registrasi tapi sejak sidang perdana kali ini,” kata Aswanto di sela sidang gugatan Pilgub Kalsel jilid II, Rabu (21/7).
Selain itu, Aswanto juga menyampaikan alasan terkait perihal penundaan sidang yang sejatinya digelar pada 5 Juli lalu.
Aswanto menyampaikan penundaan harus dilakukan menyusul adanya pemberlakuan PPKM darurat Jawa-Bali.
Kemudian yang paling krusial adalah soal merebaknya kasus Covid-19 di lingkungan MK. Di mana ada sejumlah pejabat hingga pegawai yang turut terpapar Covid-19.
“Di mahkamah ada kolega hakim yang positif sekjen juga positif, puluhan pegawai kita juga positif, sehingga berdasarkan rapat kita tunda sidangnya sampai hari ini,” bebernya.
Seperti diketahui, MK baru saja menggelar sidang gugatan Pilgub Kalsel jilid II beragendakan pemeriksaan pendahuluan tadi siang.
Di mana pemohon dalam hal ini Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D), Bambang Widjojanto dan Heru Widodo menyampaikan isi pokok perkara gugatan.
Selanjutnya sidang bakal kembali digelar pada Jumat (23/7) nanti dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPU Kalsel, Bawaslu, dan pihak terkait yakin Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel nomor urut 01 Sahbirin Noor – Muhidin (BirinMU).