bakabar.com, BANJARBARU – Ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu milik Muliadi alias Yadi (39) berhasil ditemukan aparat kepolisian di saluran pembuangan air dalam indekosnya di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru.
Sebelumnya, Yadi sempat mengelak dan membantah mengetahui ihwal barang haram tersebut. Namun ia tak bekutik saat polisi menggeledah dan menemukan barang bukti ratusan gram sabu-sabu.
Akibat ulahnya itu, kini Yadi diringkus dan ditahan oleh pihak Polsek Banjarbaru Barat pada Rabu (13/11).
Berdasarkan keterangan Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid, melalui Kasi Humas, AKP Tajudin Noor mulanya polisi menerima laporan soal aksi HM. Di mana saat itu, laporan menyebut jika indekos yang ditinggali Yadi dicurigai sebagai tempat menyimpan sabu.
Bermodal informasi tersebut, tim dari Reskrim Polsek Banjarbaru Barat segera menyambangi indekos yang dimaksud.
Ketika sampai, Yadi rupanya sempat berkilah bahwa tak mengetahui soal sabu-sabu tersebut.
“Jadi tersangka sempat tidak mau mengaku. Tetapi petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di dalam kos tersangka,” kata Tajuddin, Kamis (14/10).
Yadi sendiri sempat percaya diri jika barang bukti tersebut tak akan terendus polisi. Lantaran ia menyembunyikannya di saluran pembuangan air di indekosnya tersebut.
“Petugas kita dengan teliti menggeledah setiap ruangan dan celah di indekos. Benar saja, ternyata ia sembunyikan di saluran pembungan air, akhirnya ia mengakuinya,” ujar Tajuddin.
Parahnya, Yadi rupanya menyimpan banyak paket sabu-sabu siap edar. Total keseluruhan berat bersihnya 143,79 gram. Terdapat setidaknya 10 paket plastik klip berisi sabu yang siap dijual lagi.
“Tiap-tiap plastik klip kecil itu disimpan dalam satu plastik besar. Rata-rata satu plastik kecil itu berat bersihnya dari 3 sampai 5 gram. Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan,” ujar Tajuddin.
Adapun, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kita masih coba lakukan pengembangan dari kasus ini,” tuntas Tajuddin.