Hot Borneo

Sempat Melanglang Buana, Pasutri Pencuri Ratusan Gram Emas di Balikpapan Ditangkap

apahabar.com, BALIKPAPAN – Sempat melanglang buana untuk menghapus jejak, pasangan suami istri pencuri ratusan gram perhiasan…

Featured-Image
Pasutri di Balikpapan berhasil diamankan petugas karena mencuri perhiasan emas dan uang puluhan juta di ruko bahan bangunan. Foto: Istimewa

bakabar.com, BALIKPAPAN - Sempat melanglang buana untuk menghapus jejak, pasangan suami istri pencuri ratusan gram perhiasan emas di Balikpapan, akhirnya ditangkap polisi.

Pasutri berinisial JH dan S masuk daftar pencarian orang, setelah diduga mencuri perhiasan emas di sebuah ruko bahan bangunan di Jalan Soekarno Hatta No 14 Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, 16 Juni 2022 lalu.

Dalam menjalankan aksi, JH lebih dulu menggandakan kunci ruko tersebut. Kemudian ketika pemilik ruko menghadiri acara keluarga, JH pun beraksi sekitar pukul 19.00.

“Pelaku sebenarnya sudah bekerja di ruko tersebut selama sekitar 5 tahun,” papar Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno, dalam konferensi pers, Selasa (26/7).

Pelaku kemudian menggasak sejumlah perhiasan emas pemilik toko dengan berat total 200 gram, serta mengambil uang sebesar Rp30 juta.

“Kemudian hasil jarahan diserahkan kepada istri untuk membeli perabotan rumah tangga seperti kipas angin dan lemari, serta sejumlah perhiasan emas. Emas yang dicuri juga digadaikan S senilai Rp39 juta,” jelas Eko Budiyanto.

Pemilik ruko yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melapor ke Polsek Balikpapan Utara. Dalam waktu bersamaan, pelaku akhirnya melarikan diri.

“Tak lama seusai beraksi, kedua pelaku sempat pergi ke Berau, Samarinda, Kutai Timur, hingga Sulawesi. Namun mereka akhirnya kembali ke Balikpapan dan langsung kami amankan 21 Juli,” jelas Eko.

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner