Hot Borneo

Sempat Diberhentikan, Korban Pencabulan di Batola Kembali Bersekolah

Dua korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Belawang, Barito Kuala (Batola), akhirnya kembali bersekolah

Featured-Image
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Foto: Liputan6

bakabar.com, MARABAHAN - Sempat terjadi salah paham, dua korban pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Belawang, Barito Kuala (Batola), akhirnya dapat kembali bersekolah.

Adapun tindak kekerasan itu terjadi 16 Desember 2022 dan dilakukan tiga diduga pelaku. Kedua korban lebih dulu dicekoki minuman keras oplosan, dengan salah seorang di antaranya disetubuhi pelaku.

Kasus tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Batola melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Gelar perkara untuk menetapkan tersangka, bakal dilakukan dalam waktu dekat.

"Kasus masih dalam proses pemeriksaan. Dalam waktu dekat, kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," jawab Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasat Reskrim AKP Setiawan Malik, Sabtu (21/1).

Namun demikian, kedua korban juga terimbas lantaran mereka diberhentikan dari sekolah.

Kejadian itu pun langsung direspons Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Barito Kuala.

"Awalnya 3 Januari 2023, kami menerima surat pemberhentian dari sekolah yang dikirim oleh kakak korban," papar Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batola, Subiyarnowo, Sabtu (21/1).

Baca Juga: Media Sosial Picu Peningkatan Kasus Kekerasan Seksual di Batola

Sehari setelah menerima surat tersebut, UPTD PPA Batola melakukan penjangkauan kasus ke sekolah korban untuk mendapatkan penjelasan yang sebenarnya.

"Kemudian 18 Januari 2023, kami berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pendidikan Batola. Alhamdulillah kedua korban kembali diperbolehkan bersekolah," imbuh Subiyarnowo.

Selain memperjuangkan hak korban, UPTD PPA Batola juga mendampingi korban ke Polres Batola untuk memberikan keterangan.

"Antara 16 sampai 19 Januari 2023, kami juga mengantar korban dan ibunya ke rumah perlindungan di Banjarmasin. Penyebabnya pelaku sempat mengancam, sehingga korban tak tenang di rumah," beber Subiyarnowo.

"Selama periode tersebut, kedua korban dibawa untuk pemulihan psikologis di Instalasi Psikologi RSUD Ansari Saleh Banjarmasin," tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner