bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pria bernisial MI (29) dibekuk Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan atas kepemilikan sabu, Selasa (18/9).
MI dibekuk di Jalan Patimura RT 36 RW 01, Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 22.29 Wita.
"Kami mendapatkan dua paket sabu dengan berat 5,63 gram di dalam rumah pelaku," ungkap Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Agus Sugianto, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Senin (25/9).
Dari tangan pelaku, juga disita barang bukti lain seperti sebuah kursi kayu, sebuah ponsel dan 4 pak plastik klip.
"Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di tubuh pelaku," beber Sudirno.
"Pelaku juga telah membuat lubang di dinding rumah bagian atas untuk menyembunyikan sabu tersebut," sambungnya.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 jo 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.