bakabar.com, JAKARTA - Lantaran menyelundupkan Harley Davidson dan sepeda Brompton, PT Garuda Indonesia Tbk kena denda Rp 100 juta. Denda itu dijatuhkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti mengatakan, pihak manajemen Garuda Indonesia telah membayar denda tersebut.
“Sudah, sudah (bayar denda),” kata Polana di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12).
Polana menjelaskan besaran denda Rp 100 juta kepada Garuda sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 78 Tahun 2017 tentang Ketidaksesuaian Flight Approval atau Data Penerbangan.
“Iya sesuai regulasi (denda yang dikenakan),” sebutnya.
Adapun penyampaian surat denda dilakukan Kemenhub pada Senin (9/12/2019). Tidak lama setelah surat itu dilayangkan, Polana bilang, pihak Garuda langsung merespons dengan melakukan pembayaran.
“Sebelum seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya),” ucap Polana.
Baca Juga:Mengenal Garuda Indonesia yang Bawa Harley dan Brompton
Baca Juga:Skandal Harley, Erick Thohir Copot Semua Direksi Garuda
Sumber: Detik.com
Editor: Syarif