bakabar.com, MARABAHAN - Satu lagi eks kepala desa di Barito Kuala (Batola) terjerat kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD).
Terakhir Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menetapkan seorang pria berinisial MN sebagai tersangka, Senin (26/12).
MN merupakan mantan kepala desa Anjir Seberang Pasar I di Kecamatan Anjir Pasar. Diketahui tersangka yang juga seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), sudah diberhentikan dari jabatan kepala desa.
"Setelah berkoordinasi dengan Inspektorat Batola untuk melakukan perhitungan kerugian negara, MN ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa," papar Kajari Batola Eben Neser Silalahi, melalui Plh Kasi Pidana Khusus Leonard Simalango, Selasa (27/12).
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.
Baca Juga: Terbukti Selewengkan Dana Desa, Kades Belandean Muara Batola Divonis 2 Tahun Penjara
Baca Juga: Dua Kasus Dana Desa di Batola Tinggal Disidangkan
Adapun perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang dilakukan MN cukup banyak. Mulai dari diduga tidak transparan dalam menyalurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Kemudian tak menyetorkan pajak pertanggungjawaban keuangan yang sudah dipungut ke rekening negara, serta menyalahgunakan kelebihan pembayaran atas pembelian bahan material.
"Membuat pertanggungjawaban atas belanja APBDes 2021 yang tidak sah, ditambah tidak menyertakan bukti pertanggungjawaban belanja APBDes," beber Leonard.
"Nilai kerugian negara yang disebabkan perbuatan tersangka senilai Rp190,5 juta. Semuanya digunakan untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Batola belum menahan MN, "Untuk sementara tersangka belum ditahan. Di sisi lain, tersangka juga masih kooperatif dalam pemeriksaan," tandas Leonard.
Resmi Diberhentikan
Beberapa bulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MN sendiri sudah resmi diberhentikan dari jabatan kepala desa di Anjir Seberang Pasar I.
Pemberhentian resmi diputuskan melalui Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/334/KUM/2022, serta ditandatangani Hj Noormiliyani AS tertanggal 16 Agustus 2022.
Mengutip poin ketetapan kedua dalam surat tersebut, dinyatakan bahwa MN wajib menyelesaikan hasil temuan pemeriksaan khusus, serta temuan reguler yang dilakukan Inspektorat Batola dalam tahun anggaran 2021.
Kemudian dalam poin ketiga ketetapan, kepala daerah menunjuk Muhammad Yusuf yang juga Camat Anjir Pasar sebagai Penjabat Kepala Desa Anjir Seberang Pasar I sampai pelantikan kepala desa definitif.
Adapun surat pengesahan pemberhentian diambil berdasarkan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Anjir Seberang Pasar I. Surat tertanggal 2 Agustus 2022 ini berisi usulan pemberhentian kepala desa setempat.
Kemudian yang bersangkutan juga membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai kepala desa, terhitung sejak 16 Agustus 2022.