bakabar.com, BANJARBARU - Selama bulan puasa Ramadan, jam kerja para ASN lingkup Pemprov Kalsel sedikit berubah.
Kalau biasanya jam kerja pegawai ASN Senin-Kamis dari pukul 08.00-16.00 Wita, serta Jumat dari 08.00 juga sampai 16.00 Wita (jam istirahat 11.30-13.30 Wita).
Namun kini berubah. Jam kerja para ASN di Kalsel ini dikurangi satu jam. Yakni, Senin-Kamis dari pukul 08.00-15.00 Wita.
Hari Jumat juga sama, tapi waktu istirahatnya saja yang lebih lama. Dari 11.30 sampai 13.30 Wita.
Perubahan jam kerja para ASN di Banua ini termaktub surat edaran dengan Nomor 100.3.4.1/00492/ORG Tahun 2023.
Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, selama Ramadan, apel pagi masuk kantor dilaksanakan pukul 08.00 dan senam Jumat ditiadakan.
Dijelaskan Roy, bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, maka jam kerjanya diatur oleh kepala unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.
"Ketentuan jam kerja ini hanya berlaku saat bulan puasa atau Ramadan," tandasnya.