bakabar.com, RANTAU – Selama Juli 2025, sedikitnya 8 tersangka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika berhasil ditangkap Polres Tapin. Dari 6 kasus, disita barang bukti sabu seberat 219,62 gram.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika dalam konferensi pers, Jumat (25/7). Juga berhadir Wakapolres Kompol Aunur Rozaq dan Kasat Resnarkoba Iptu Arifin Helda Simbolon.
"Ini bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan dan keselamatan warga Tapin dari bahaya narkoba," tegas Weldi.
Pengungkapan terbesar terjadi 23 Juli 2025, ketika diamankan 2 paket sabu seberat 208,88 gram dari dalam sebuah mobil Toyota Agya. Adapun tempat kejadian berada di Jalan Ahmad Yani Km 104, Kecamatan Tapin Selatan.
Pengemudi mobil berinisial RE (31), awalnya menolak membuka pintu, hingga petugas terpaksa memecahkan kaca. Sedangkan sabu ditemukan tersembunyi dalam dashboard mobil.
"Pelaku berasal dari Banjar dan sudah lebih dari satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut," ungkap Weldi.
Tersangkan lain berinisial MN (44) yang ditangkap di Kecamatan Tapin Tengah dengan 30 paket sabu seberat 7,31 gram. Disita pula sebuah motor Suzuki Satria F150.
Selanjutnya MIA (25) dan MAG (45) ditangkap di pinggir Jalan Desa Gadung Keramat, Kecamatan Bakarangan. Dari tangan warga setempat ini, disita 3 paket sabu dengan total berat 0,22 gram dan sebuah sepeda motor.
Masih di Bakarangan, juga ditangkap MN (44) dengan barang bukti berupa sepaket sabu seberat 0,05 gram.
Kemudian R (21) dan MA (22) diringkus di dua lokasi berbeda. Dari tangan kedua pelalu, diperoleh sepaket sabu seberat 0,06 gram dan sebuah ponsel.
Terakhir ditangkap pelaku berinisial H (48). Sehari-hari bekerja sebagai petani, H ditangkap di Desa Jingah Babaris. Disita 5 paket sabu seberat 3,28 gram.
Adapun total sabu yang berhasil diamankan mencapai 219,62 gram dengan nilai pasar ditaksir mencapai Rp329 juta.
"Dengan jumlah sebanyak itu, setidaknya lebih dari 3.200 orang berhasil diselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," beber Weldi.
Weldi juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus menjadi prioritas utama Polres Tapin. Diharapkan seluruh elemen masyarakat juga berperan aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan.
"Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tanggung jawab bersama demi masa depan generasi muda," tutup Weldi.
Seluruh tersangka mendekam di ruang tahanan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.