Hot Borneo

Selama Agustus 2022, Polres Balangan Ciduk 4 Pengedar Narkotika

apahabar.com, PARINGIN – Selama Agustus 2022, Polres Balangan dan jajaran berhasil menciduk 4 tersangka pengedar narkotika…

Featured-Image
Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin, membeberkan pengungkapan kasus narkotika dan judi online selama Agustus 2022 dalam konferensi pers, Kamis (1/9). Foto: apahabar.com/Hendry

bakabar.com, PARINGIN – Selama Agustus 2022, Polres Balangan dan jajaran berhasil menciduk 4 tersangka pengedar narkotika dari berbagai tempat.

Tersangka pertama berinisial SA, berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Balangan, Selasa (20/8) sekitar pukul 20.39 Wita di Paringin Selatan.

Dari tangan warga Pandawan, Hulu Sungai Tengah, berusia 31 tahun itu, polisi menyita 3 paket sabu dengan berat kotor 14,78 gram, serta sepeda motor Honda PCX.

Beberapa hari berselang, Rabu (24/8), giliran tersangka berinisial SU yang diciduk Unit Reskrim Polsek Paringin di Paringin Selatan.

Warga Kecamatan Awayan berusia 35 tahun tersebut kedapatan membawa 5 paket sabu dengan berat kotor 3,07 gram. SU ditangkap sekitar pukul 19.00 Wita bersama barang bukti lain seperti 2 unit handphone Samsung.

Kemudian 2 orang tersangka lain terlibat peredaran obat curah Carisoprodol. Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Paringin di tempat berbeda.

Carisoprodol atau dipasarkan dengan nama Somadril merupakan obat yang dipasarkan sejak 1959. Namun mulai 2013, izin edar Carisoprodol telah dibatalkan BPOM karena sering disalahgunakan.

Polisi lebih dulu mengamankan FA, Sabtu (27/8) dengan barang bukti 30 butir Karisoprodol. Dari warga Paringin ini, disita barang bukti lain seperti sepeda motor Yamaha WR 155.

Dari keterangan pemuda berusia 20 tahun itu, Unit Reskrim Polsek Paringin bergerak ke Kecamatan Amuntai Tengah, Hulu Sungai Utara, untuk menciduk tersangka lain berinisial RI.

Digerebek di sebuah kios sembako sekitar pukul 20.00 Wita, FR diamankan bersama 518 butir Karisoprodol. Juga diperoleh barang bukti lain seperti 12 lembar plastik klip dan uang tunai Rp750 ribu.

“Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman masing-masing minimal 5 tahun dan 4 tahun penjara,” papar Kapolres Balangan AKBP Zaenal Arifin dalam konferensi pers, Kamis (1/9).

“Ini merupakan instruksi Kapolri kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas. Di antaranya judi online hingga narkoba,” tegasnya.

Terkait judi online, sebelumnya Polres Balangan telah menangkap tersangka berinisial AB, Senin (22/8), di kawasan Kecamatan Juai.

AB diciduk lantaran terkait kasus judi togel online. Dari tangan pelaku, polisi menyita link akun togel dengan saldo Rp858.265, rekap angka togel dan uang tunai senilai Rp32 ribu.



Komentar
Banner
Banner