bakabar.com, JAKARTA – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian mencatat selama Januari hingga Agustus 2019 Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), mengekspor sarang burung walet sebanyak 129 ton.
Dilansir Antara, Kepala Barantan Ali Jamil, saat membuka kegiatan Agro Gemilang di Kabupaten Paser, Rabu (04/09), mengatakan realisasi ekspor sarang walet tersebut mencapai 77 persen jika dibandingkan 2018 lalu yang sebanyak 167 ton sepanjang tahun.
“Potensinya sangat besar, namun karena belum memenuhi persyaratan ekspor maka SBW (sarang burung walet) Kaltim masih dilalulintaskan domestik,” katanya melalui keterangan tertulis di Jakarta.
Menurut Jamil, penjualan sarang walet asal Kaltim dengan tujuan domestik masing-masing Semarang, Surabaya, Tanggerang, Jakarta, Medan, Palembang, Pontianak, Banjarmasin, Batam, Yogyakarta, Bali, Tarakan, Lampung, Palangkaraya dan Makassar kemudian diolah untuk seterusnya diekspor ke berbagai negara.
“Pelaku usaha SBW di Kaltim belum mendapatkan hasil yang maksimal dari usaha agribisnis ini. Harganya pasti jauh sekali dibandingkan dapat langsung ekspor,” tambahnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Barantan memberi dukungan dari aspek produksi dan teknis ekspor agar komoditas asal Kaltim tersebut dapat masuk pasar global. Selain itu pemda memberi dukungan kebijakan yang menarik untuk investasi dengan insentif khusus, agar industri SBW Kaltim dapat tumbuh dan berkembang.
Selain dapat menyerap banyak tenaga kerja dan nilai tambah bagi petani SBW, menurut dia, investasi di pengolahan ini dapat menjadi sumber pendapatan daerah serta berdampak ganda, untuk kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu bimbingan teknis pemenuhan persyaratan sanitary and phytosanitary bagi SBW yang diadakan Barantan diikuti oleh 80 pemilik rumah walet di Kaltim.
Kepala Karantina Pertanian Balikpapan, Abdul Rahman menjelaskan untuk memasuki pasar ekspor SBW, khususnya China harus memiliki sertifikat dari Badan Sertifikasi dan Administrasi Akreditasi China (CNCA).
Selain itu juga harus memenuhi tiga syarat utama, yakni memiliki dokumen ketelusuran, kandungan nitrit < 30 ppm dan harus melalui proses pemanasan 70 derajat celcius selama 3,5 detik.
“Jika hal ini sudah dapat memenuhi persyaratan teknis ini maka dapat dipastikan produk SBW Kaltim dapat juga diterima di pasar ekspor negara lain seperti AS, Hong Kong, Korsel dan lainnya yang lebih longgar dari China aturannya,” jelasnya.
Baca Juga:Ibu Kota Pindah, Teluk Balikpapan Kian Terancam
Baca Juga:Polda Jatim Tetapkan Veronica Tersangka Hoaks Asrama Mahasiswa Papua
Sumber: Antara
Editor: Aprianoor