bakabar.com, Jakarta – Ridho Rhoma kembali berurusan dengan aparat penegak hukum karena tersandung kasus narkoba.
Bahkan dia dinyatakan positif amfetamin beberapa waktu lalu.
Ini merupakan kali ketiga Ridho Rhoma tersandung kasus yang sama.
Sebelumnya Ridho Rhoma sudah dua kali menjalani masa hukuman karena narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu.
Saat itu Ridho terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu, tepat pada Maret 2017 lalu.
Sayangnya setelah bebas, hukumannya makin berat jadi 1,5 tahun penjara. Dia pun harus kembali mendekam di balik jeruji besi
Ridho Rhoma pun menambah daftar artis tertangkap tiga kali karena kasus narkoba. Tak hanya putra Rhoma Irama, di dunia hiburan sendiri ada beberapa artis tiga kali tertangkap karena narkoba.
Berikut rangkumannya seperti dilansir Matamata:
- Imam S Arifin
Jadi pedangdut senior, Imam S Arifin dapat sorotan saat ditangkap karena kepemilikan narkoba.
Imam S Arifin ditangkap pertama kali tahun 2008 silam di Medan, Sumatera Utara.
Kemudian, Imam S Arifin kembali ditangkap pada 2010 dan 2016 karena menyimpan paket sabu-sabu.
Dia menjadi salah satu artis yang tiga kali ditangkap karena kepemilikan narkoba.
- Jennifer Dunn
Istri Faisal Harris ini juga sudah tiga kali tertangkap tangan menggunakan narkoba. Pertama, dia ditangkap pada 2005 lalu kemudian di tahun 2009.
Tak jera, Jennifer Dunn ditangkap lagi pada bulan Desember 2017 lalu. Hal ini cukup mengagetkan publik pasca Jennifer Dunn dilabrak karena disebut pelakor rumah tangga Faisal Harris dan Sarita Abdul Mukti.
- Fariz RM
Musisi senior yang satu ini juga sudah tiga kali ditangkap polisi karena narkoba. Awalnya pada bulan Oktober 2007, kemudian Fariz RM ditangkap lagi pada tahun 2015.
Pada akhir Agustus tahun 2018, Fariz RM kembali ditangkap saat membawa alat penghisap sabu dan dua paket narkoba. Ini menjadi ketiga kalinya Fariz RM ditangkap karena narkoba.
- Rio Reifan
Pesinetron yang pernah membintangi Tukang Bubur Naik Haji ini kembali ditangkap karena kasus narkoba.
Polisi mengamankan barang bukti sebesar 0,0128 gram pada Agustus 2019.
Sebelumnya, dia ditangkap pada 2015 atas kepemilikan sabu dan divonis 1 tahun 2 bulan. Setahun kemudian bebas, dia kembali ditangkap karena kasus yang sama pada 2017.