bakabar.com, BANJARMASIN – Langkah Indonesia yang batal memberangkatkan jemaahnya pada pelaksanaan haji 2020 diikuti pula oleh negara-negara lainnya di dunia.
Keputusan pemerintah itu tentu tak luput dari kasus pademi Corona virus disease 2019 (Covid-19) yang belum pasti kapan selesainya.
Tak ingin, menambah buruk kondisi, akhirnya pemerintah resmi memutuskan membatalkan keberangkatan haji tahun ini awal Juni tadi.
Rupanya selain Indonesia, terdapat negara lain yang tersebar dari Asia Tenggara, Asia Tengah, dan Afrika.
Negara tersebut adalah Singapura, Brunei Darussalam, India, Mesir, dan Uzbekistan, serta Afrika Selatan.
Terbaru padi Kamis (11/6) tadi, pemerintah Malaysia memutuskan tidak menyelenggarakan haji tahun ini.
Sama seperti di Indonesia, calon jemaah haji Malaysia yang sedianya berangkat haji tahun ini diprioritaskan berhaji tahun depan.
Menteri Agama Malaysia, Datuk Seri Dr Zulkifli Mohamad Al-Bakri menyatakan keputusan itu diambil berdasarkan prinsip dalam Islam, yaitu menghindari sesuatu perbuatan atau keadaan yang bisa menyebabkan bahaya.
Kemudian, karena sampai saat ini vaksin Covid-19 belum ditemukan, maka ada kemungkinan virus tersebut terus menular di dunia.
Sementara itu, Menteri Agama Brunei Darussalam, Awang Badaruddin Othman mengatakan tidak akan memberangkatkan sekitar seribu penduduk yang dipilih. Termasuk mereka yang membayar secara mandiri untuk berhaji tahun ini.
Badaruddin menyatakan keputusan itu juga didukung oleh Raja Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah, dan Majelis Ulama Brunei Darussalam.
“Mengenai masalah haji, kami melihat pandemi Covid-19 masih menjadi ancaman di seluruh dunia dan belum akan hilang dalam waktu dekat,” kata Badaruddin, dikutip dari Kompas.
Disisi lain, Dewan Agama Islam Singapura (Muis), sebanyak 900 jemaah haji yang telah mendaftar tahun ini akan dilanjutkan pada 2021.
Melansir Straits Times, Menteri Urusan Muslim Singapura Masagos Zulkifli mengatakan bahwa keputusan menunda haji dibuat secara independen.
“Dan karena pertimbangan untuk kebutuhan para jemaah kami, dan keselamatan jemaah kami, dalam konteks yang memberikan pelayanan terbaik Singapura,” kata Masagos.
Sementara itu, Afrika Selatan Salah satu negara di benua Afrika ini juga turut membatalkan pengiriman jemaah haji ke Arab Saudi pada 2020.
Majelis Haji dan Umrah Afrika Selatan (SAHUC) memutuskan tak dapat memberangkatkan jemaah calon haji pada 2020 ini lantaran khawatir dengan pandemi virus corona.
Melansir Times Live, Kamis (11/6/2020), pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat antara SAHUC dan Menteri Luar Negeri Afrika Selatan, Naledi Pandor.
“Akibat penutupan perbatasan untuk mencegah perjalanan dan penerbangan, maka dari itu dengan berat hati kami menyatakan bahwa calon haji dari Afrika Selatan tidak bisa berangkat untuk menunaikan ibadah haji pada 1441 Hijriah atau 2020,” bunyi pernyataan itu.
Di lain pihak, India juga membatalkan untuk mengirim jemaah haji pada 2020.
Melansir The New Indian Express, Pemerintah India menawarkan pengembalian dana haji 100 persen bagi jemaah yang ingin membatalkan perjalanan ibadah haji.
Haj Committee SEO Maqsood Ahmed Khan mengatakan peluang ibadah haji 2020 jadi dilaksanakan adalah kurang dari lima persen.
Tawaran pengembalian 100 persen dilakukan India setelah berkomunikasi dengan Saudi.
Khan mengatakan, pengembalian dana haji 100 persen akan diberikan pada jamaah yang tidak mengajukan pembatalan. Refund akan dimasukkan ke dalam akun jamaah masing-masing.
Terlepas dari itu, saat ini pembahasan haji 2020 di Arab Saudi sudah di komite tinggi. Namun belum sampai ke komite tertinggi.
Setelah dibahas di komite tertinggi, baru ditetapkan di tingkat kerajaan. Struktur perhajian di Arab Saudi berlapis. Sementara Kemenhaj hanya urusan teknis saja.
Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali, sebagaimana dilaporkan Jawapos, mengungkapkan, saat ini belum ada keputusan resmi pencabutan larangan jamaah umrah oleh Arab Saudi.
Meskipun sudah ada pelonggaran ketentuan lockdown di Arab Saudi di tengah wabah Covid-19, belum ada kabar kapan larangan umrah dicabut.
Dia menjelaskan aturan larangan perjalanan umrah dikeluarkan sejak 27 Februari lalu.(jp/kps)
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin