DPRD Kalsel

Sekretariat DPRD Kalsel Proses PAW Dua Anggota Dewan

apahabar.com, BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota legislatif atas…

Featured-Image
Kantor DPRD Kalimantan Selatan. Foto-Net

bakabar.com, BANJARMASIN – Sekretariat DPRD Kalimantan Selatan memproses Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota legislatif atas nama H Rusli dan Habib Ahmadi Al Habsyi.

Sekretariat sudah menyerahkan berkas PAW atas nama H Rusli dari fraksi Partai Golkar,
ke Kementerian Dalam Negeri RI. Prosesnya terbilang rampung dan tinggal melaksanakan penggantian melalui mekanisme Rapat Paripurna Istimewa.

Sementara untuk berkas milik Habib Ahmadi Al Habsyi dari Fraksi PAN yang juga mengajukan pengunduran diri pada awal September lalu, masih dalam proses.

Sekretaris DPRD Kalimantan Selatan, Antung Mas Rozaniansyah mengatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku maksimal 7 hari, berkas untuk tahapan PAW H Rusli sudah diserahkan ke kementerian.

"Mudah-mudahan bisa cepat waktu agar bisa dilantik bersama-sama," tuturnya kepada awak media.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari staf DPRD Kalsel, para calon pengganti dua nama tersebut sudah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak Sekretariat DPRD, terutama terkait kesiapan dalam menjalani prosesi PAW.

Agak lambannya perampungan dokumen PAW oleh Kementerian Dalam Negeri RI di perkirakannya karena masih dalam situasi pandemi Covid-19. Apalagi di DKI Jakarta juga menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Namun ia memastikan, pihaknya akan terus mengawal proses perampungan dokumen, bahkan pihakanya berencana mendatangi langsung ke kementerian apabila akses ke ibu kota negara sudah dibuka kembali.

Seperti diketahui, H Rusli yang maju dalam Pilkada Banjar 2020 akan digantikan oleh Gusti Rudiansyah, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua dari partai yang sama saat Pemilihan Legislatif 2019 dari Dapil Kalsel II, Kabupaten Banjar.

Sementara Habib Ahmadi Al Habsyi akan digantikan Syahrudin, pasca menyampaikan surat pengunduran diri dengan alasan adanya kesepakatan dan perjanjian dengan internal partai.



Komentar
Banner
Banner