Disdik telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait persiapan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
SE bernomor 800/4477-Sekr/Dipendik/2020 dibuat berdasar surat keputusan bersama empat menteri.
Yaitu Mendikbud, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri.
SE ditujukan kepada pihak sekolah, baik SD maupun SMP.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 boleh dilakukan secara bertahap di daerah zona hijau dan zona kuning.
Total zona merah di Banjarmasin kini tersisa dua. Yakni Kelurahan Sungai Miai dan Seberang Masjid.
Sedangkan zona kuning menyentuh 12 kelurahan. Sisanya zona hijau dari 52 kelurahan yang ada.
Ortu Oke, Belajar Tatap Muka di SMP Banjarmasin Dimulai November