bakabar.com, MARABAHAN - Polemik yang berujung penggembokan ruang kelas SD dan SMP Tahfizh Quran di Desa Berangas Timur, Kecamatan Alalak, akan dimediasi Pemkab Barito Kuala (Batola).
Sekolah yang dinaungi Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an (TCA) tersebut digembok kuasa pemilik lahan sejak, Sabtu (15/7).
Akibatnya proses pembelajaran yang akan dimulai, Senin (17/7), sempat terhambat. Situasi ini membuat orang tua dari siswa yang tidak menghuni asrama, berdatangan ke sekolah,
Setelah dilakukan negosiasi yang cukup alot, Yayasan TCA diberikan kunci pembuka gembok pagar bagian belakang, sehingga proses pembelajaran bisa dimulai.
Situasi tersebut langsung direspons Dinas Pendidikan Batola. Sudah dijadwalkan mediasi yang mempertemukan kedua belah pihak.
"Dijadwalkan mediasi dilakukan, Selasa (18/7) di Marabahan," papar Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Batola, Lulut Widiyanto, kepada bakabar.com.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Abi Firdaus selaku Ketua Yayasan Taman Cinta Al-Qur'an, membenarkan penjadwalan mediasi tersebut.
"InsyaAllah akan digelar mediasi. Dalam waktu bersamaan, sidang perdana gugatan perdata yang kami ajukan juga akan dimulai," jelas Firdaus.
Polemik berawal dari keinginan pemilik lahan untuk mengambil kembali lahan yang dipinjam Yayasan TCA sejak 2019.
Di sisi lain, Yayasan TCS bersikukuh mempertahankan. Penyebabnya mereka telah membuat perjanjian pinjam pakai dengan pemilik lahan.
Isi perjanjian tersebut adalah pengelolaan gedung di atas lahan dimaksud sejak 2019 hingga 2029, atau selama 10 tahun.
Surat perjanjian itu pun diketahui pemilik lahan, karena menjadi syarat memperoleh legalitas sekolah dari Disdik Batola.
Namun belum sampai 10 tahun, pemilik lahan mengirimkan surat pemutusan perjanjian pinjam pakai.
"Kami menerima surat dari pemilik lahan tertanggal 1 Oktober 2022 yang berisi pemutusan perjanjian pinjam pakai. Namun tak diberikan alasan yang jelas, terkait pemutusan perjanjian itu," tukas Firdaus.
Kemudian surat serupa datang 27 Oktober 2022. Bedanya dimuat penegasan agar Yayasan TCA segera mengosongkan gedung dalam tempo 3 bulan.
Selanjutnya Pengurus Yayasan TCA bertemu kuasa pemilik lahan untuk mempertanyakan penyebab pemutusan perjanjian.
Akan tetapi keputusan kuasa pemilik lahan tidak berubah. Yayasan TCA malah diberi waktu hingga 25 Juni 2023 untuk mengosongkan gedung.
"Kami tidak menerima keputusan tersebut dan akhirnya terpaksa mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Marabahan," tukas Firdaus.
"Melalui gugatan itu, kami meminta dikembalikan perjanjian sampai 2029 agar siswa tetap bisa belajar, sembari kami mempersiapkan tempat sendiri," imbuhnya.
Firdaus sendiri tidak menyangka akan terjadi pemutusan perjanjian, mengingat sambutan awal dari pemilik lahan sangat positif.
Bahkan Yayasan TCA juga diberi kepercayaan untuk membuka sekolah cabang di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, dengan nama SMP Tahfidz Qur'an.
"Masalah baru muncul, setelah pemilik lahan sakit-sakitan dan menyerahkan kuasa kepada anggota keluarga," beber Firdaus.
"Juga beredar isu kalau sekolah yang kami kelola, mengajarkan paham salafi dan wahabi. Kemudian pengurus diisukan akan menguasai masjid dan memakan hak yatim," pungkasnya.
Diketahui sekolah yang berlokasi di Kompleks Agra Budi Madani tersebut, berawal dari jenjang Kelompok Bermain (KB) dan TK dengan jumlah siswa 150 orang.
Beberapa tahun berselang, Yayasan TCA membuka jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA dan bahkan sudah terakreditasi A.
Adapun jumlah total siswa mencapai 600 orang, baik putra maupun putri. Kemudian sekitar 300 siswa di antaranya, memilih tinggal di asrama.