bakabar.com, JAKARTA - Tanggal 20 Februari diperingati sebagai Hari Keadilan Sosial Sedunia. Momen ini menjadi pengingat untuk menjamin keadilan seluruh komunitas global melalui pekerjaan, perlindungan sosial, dialog sosial, serta prinsip-prinsip dan hak dasar di tempat kerja.
World Day of Social Justice, begitu sebutan lainnya, pertama kali diperingati mulai 2009. Meski begitu, gagasan mengenai peringatan ini sudah digodok sejak 1995, lebih tepatnya ketika KTT Dunia menghasilkan Deklarasi dan Program Aksi Kopenhagen.
Kala itu, lebih dari 100 pemimpin politik berjanji mengentaskan kemiskinan, bekerja menuju lapangan kerja penuh dan menciptakan masyarakat stabil, aman, lagi adil. Mereka juga menempatkan manusia sebagai pusat dari rencana pembangunan.
Deklarasi yang demikian tentu dilatarbelakangi banyaknya masalah ketidakadilan sosial di dunia, yang bahkan diakui masih eksis hingga saat ini. Termasuk, ketidaksetaraan gender, rasisme sistemik, hingga pengangguran.
Bentuk Ketidakadilan di Berbagai Negara
Sejumlah negara sejatinya memang memiliki tatanan sosial penuh ketidakadilan. Sebut saja, Amerika Serikat, yang begitu kental dengan nuansa rasisme. Banyak kasus kejahatan serta kematian karena rasisme, seperti penembakan Jacob Blake dan kematian George Floyd di tangan polisi berkulit putih pada 2020 lalu.
Penindasan serupa juga terjadi di Myanmar. Pemerintah militer melakukan diskriminasi kepada masyarakat muslim Rohingya. Mereka diperlakukan bak warga negara kelas dua, tidak diakui kenegaraannya, bahkan tak diberi akses kesehatan juga kesejahteraan.
Uni Emirat Arab juga memandang sinis kelompok tertentu, yakni tenaga pekerja migran. Warga di sana kerap melakukan diskriminasi juga kekerasan terhadap pekerja migran TKW/I dari Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Filipina.
Begitu pun dengan Qatar, yang tercatat sering melakukan tindak kekerasan dan ketidakadilan pada pekerja migran. Teranyar, negara ini bahkan sudah menewaskan 6.500 pekerja imigran dalam pembangunan fasilitas Piala Dunia 2022.
Titik Balik Bangkit dari Ketidakadilan
Berkaca dari masalah ketidakadilan yang mendarah daging di berbagai negara, Majelis Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) pun mengumumkan penetapan Hari Keadilan Sosial Sedunia pada 26 November 2007.
Hari Keadilan Sosial Sedunia lantas dideklarasikan pertama kalinya tanggal 8 Juni 2008. Ini sebagai langkah PBB menuju komitmen keadilan sosial berkelanjutan sekaligus globalisasi yang adil.
Gagasan peringatan ini lantas diadopsi dalam Deklarasi Organisasi Buruh Internasional (ILO). Organisasi itu mengungkapkan visi kontemporer, menyambung pernyataan utama dari prinsip serta kebijakan yang diadopsi Konferensi Perburuhan Internasional sejak Konstitusi ILO 1919.
Menyusul deklarasi tersebut, Hari Keadilan Sosial Sedunia dirayakan untuk pertama kalinya pada 2009. Setiap tahun, peringatan ini menjadi momen untuk komunitas dunia membantu mewujudkan keadilan sosial di masa sekarang dan mendatang.