bakabar.com, BANJARBARU – Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Banjarmasin perketat penjagaan lalulintas masuknya sapi di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tidak kurang dari 105 ekor sapi potong asal Parepare Sulawesi Selatan diperiksa pejabat Karantina Banjarmasin wilayah kerja Batulicin sebelum masuk dan didistribusikan di wilayah Kalimantan Selatan.
“Sudah menjadi tanggungjawab kami untuk memastikan sapi yang akan masuk adalah sapi-sapi sehat dan bebas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sehingga tidak membahayakan hewan ternak lainnya,” ujar Kepala Karantina Banjarmasin Nur Hartanto Minggu (29/5).
Menurutnya, untuk memastikan sapi dalam keadaan sehat dan bebas PMK, pihaknya memastikan sapi tersebut telah menjalani masa karantina selama 14 hari di Instalasi Karantina Hewan daerah asal.
Karantina dua pekan di daerah asal kata Nur menjadi syarat wajib lalulintas hewan ternak saat ini karena masa inkubasi virus PMK 14 hari.
Kemudian, lanjutnya jika hasil pemeriksaan secara fisik saat sapi datang tidak menunjukkan adanya gejala klinis PMK serta dilengkapi dengan dokumen SKKH dari dinas peternakan daerah asal maka pejabat karantina akan menerbitkan sertifikat pelepasannya.
Diterangkannya, bahwa SOP tindakan karantina yang dijalankan jajarannya merupakan implementasi surat edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Kejadian PMK.
Terakhir, Nur bilang dalam mencegah menyebarnya PMK ke Provinsi Kalimantan Selatan, Karantina Banjarmasin tidak sendirian. Pihaknya menggandeng instansi terkait dalam menjalankan tugas pengawasan lalulintas di tempat pemasukan.
Dokter hewan karantina Banjarmasin, Maslida menambahkan, selain tindakan karantina, juga ada pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen karantina asal, pemeriksaan fisik dan jumlah hewan. Pejabat karantina wilker Batulicin juga melakukan desinfeksi dan desinsektisasi terhadap hewan sapi dan alat angkut berupa truk.