bakabar.com, BARABAI - Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali mengamankan seorang pria yang terlibat peredaran narkotika.
Diduga pelaku berinisial IS (38) merupakan warga Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST.
"Pelaku ditangkap pada Selasa, 2 Januari 2024, sekitar pukul 22.00 Wita," kata Kapolres HST melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi saat dikonfirmasi bakabar.com, Kamis (4/1/24).
Sebelumnya petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Jalan Sarigading, Kelurahan Barabai Utara, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Bupati Tanah Bumbu Membelot ke Prabowo-Gibran, Begini Reaksi Timnas AMIN
Baca Juga: Kedapatan Transaksi Sabu, Pria HST Dibekuk Polisi di Gedung Juang Barabai
Menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan pelaku.
"IS berhasil diamankan tepat di Jalan depan Pasar Agrobisnis Barabai," tuturnya.
Selanjutnya polisi melakukan penggeledahan, "Ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,10 gram," bebernya.
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah kotak rokok merk pin warna Biru, handphone merek Oppo warna silver, satu buah sepeda merk Pacific warna hitam, serta uang tunai senilai Rp20.000.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut," tutupnya.