Kalsel

Sebulan Menghilang, Penabrak Kakek di Puntik Tengah Menyerahkan Diri

apahabar.com, MARABAHAN – Sepintar-pintarnya menghilangkan jejak, penabrak seorang kakek di Desa Puntik Tengah Ray 5, Kecamatan…

Featured-Image
Pecahan fairing sepeda motor pelaku yang menjadi salah satu petunjuk polisi mencari pelaku tabrak lari di Desa Puntik Tengah. Foto-Humas Polres Batola for apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN – Sepintar-pintarnya menghilangkan jejak, penabrak seorang kakek di Desa Puntik Tengah Ray 5, Kecamatan Mandastana, akhirnya diamanankan Satlantas Polres Barito Kuala.

Tabrakan yang menewaskan Darlansyah (75) tersebut berlangsung 23 Januari 2020, sekitar pukul 03.00 Wita. Ironisnya sang penabrak melarikan diri dan membiarkan korban meregang nyawa.

Brakkk!!!! Kakek di Mandastana Dihantam Motor Sport hingga Tewas

Namun demikian, terdapat sedikit petunjuk identitas pelaku berupa pecahan fairing sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang dibuang beberapa meter dari tempat kejadian.

Berdasarkan sedikit petunjuk, polisi mengembangkan penyelidikan hingga Desa Puntik Dalam Kecamatan Mandastana.
Diperoleh informasi bahwa kendaraan dan pelaku berada di Jalan Antasan Bondan Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Dari keterangan dua saksi hasil pengembangan, diketahui pelaku sempat menelepon dan minta dijemput di Mantuil. Ketika dijemput saksi, ternyata pelaku juga mengalami luka, tapi enggan menceritakan penyebab luka itu,” papar Kapolres Barito Kuala, AKBP Bagus Suseno, melalui Kasat Lantas AKP Faisal Amri Nasution, Rabu (11/3).

Menggunakan keterangan singkat saksi, polisi lantas mengalihkan pencarian ke sebuah bengkel di Mantuil. Ternyata keterangan tersebut valid, karena polisi menemukan kendaraan pelaku.

“Namun kendaraan tersebut sudah berubah warna dari merah menjadi hitam. Kami juga berhasil mendapatkan alamat pelaku yang berinisial SAP di Puntik Dalam dan langsung melakukan penelusuran,” jelas Faisal.

Setibanya di alamat dimaksud, polisi hanya bertemu orang tua pelaku. Selanjutnya tidak mudah meyakinkan agar orang tua bersedia menyerahkan pelaku.

“Setelah pendekatan dan penggalangan, orang tua pelaku bersedia membujuk sang anak untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum. Kemudian 28 Februari, pelaku menyerahkan diri,” beber Faisal.

Oleh karena memenuhi unsur pidana, pelaku ditahan di Rutan Polres Batola. Pelaku dikenakan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaku dikenakan Pasal 310 ayat 4 yang berisi kelalaian berlalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal, serta Pasal 312 lantaran tak menolong dan melaporkan kejadian kepada pihak berwajib pascakecelakaan lalu lintas.

“Berkaitan dengan kecelakaan tersebut, lokasi kejadian memang rawan. Kendati lurus, jalan minim penerangan dan rambu lalu lintas,” tandas Faisal.

Baca Juga:Tabrak Lari di Simpang Empat, Penabrak Kabur Usai Lindas Pengendara Motor

Baca Juga:Mengantuk, Penabrak Pejalan Kaki di Gambut Jadi Tersangka

Baca Juga:Sopir Maut Penabrak Bocah di Barut Akhirnya Diamankan!

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner