Tak Berkategori

Sebulan Diburu Polisi, Pelaku Penjambret Warga LAS Diringkus

apahabar.com, BARABAI – Sebulan lebih Qusairi alias Ari (30) diburu Polisi. Kini ia harus mendekam dibalik…

Featured-Image
Ilustrasi penjambretan. Foto-net

bakabar.com, BARABAI – Sebulan lebih Qusairi alias Ari (30) diburu Polisi. Kini ia harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Sebab warga Desa Panggung Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 362 KUHP.

“Ari, melakukan penjambretan terhadap korban, Hamidah (23) tepat di depan rumah korban Jalan Telaga Teratai, Labuan Amas Selatan (LAS),” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Paur Humas Polres, Bripka Husaini, Kamis (11/7).

Awal mula kejadian, kata Husaini, pada Kamis (6/6/ 2019) sekitar pukul 11.45 siang, korban pulang menuju rumahnya. Sesampai di halaman rumah, seseorang yang tak dikenalnya tiba-tiba menghampirinya dan mengambil tas milik korban.

Hal itu ditegaskan oleh korban bahwa laki-laki yang tidak dikenalnya menggunakan motor matic dengan nomor polisi yang tidak diingatnya menarik tas dari bahu korban hingga putus.

“Saya berusaha mengejarnya menggunakan sepeda motor. Namun tak berhasil menemukan pelaku. Saya hanya mengenali pelaku; menggunakan, berperawakan tinggi, kurus, kulit gelap, memakai kaos warna putih dan mengunakan topi warna biru,” aku korban saat melaporkan ke Polres HST.

Baca Juga:Dua Pelaku Penjambretan Guru TK Balangan Berhasil Ditangkap Warga

Dari Kejadian itu, korban kehilangan 1 Hp merk Readme 2, Uang sebesar Rp200 ribu dan surat-surat penting berupa SIM, KTP, ATM, STNK.

Hasil penyelidikan dari Resmob Polres HST pun membuahkan hasil walau tergolong lama untuk mengungkapkan pelakunya.

Tiba pada Rabu (10/7/2019) Resmob Polres HST akhirnya mendapatkan informasi bahwa pelaku bekerja di salah satu perusahaan di HST. Tim Resmob dan anggota Polsek LAU pun menuju lokasi.

“Kami mengamankan dan mengintrogasi karyawan yang diduga teman pelaku. Hingga kami dapat menemukan pelaku, Qusairi alias Ari,” ujar Husaini.

Barang Bukti yang didapatkan Polisi dari pelaku yakni, kotak HP merk Readme 2 dengan nomor Imei 861433043958538 dan 861433043958520 serta satu motor matic merek Honda. Barang itu kemudian disita dan diamankan Polisi di Mako Polres HST.

Baca Juga:Jambret Emak-Emak, Pemuda Kelayan Diringkus Warga

Reporter: HN Lazuardi
Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner