bakabar.com, RANTAU - RY, pemuda berusia 19 tahun kini harus merasakan pahitnya hidup di penjara. Itu setelah pemuda Tapin ini terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) karena membawa sebilah keris.
Malam itu sekitar pukul 23.00 Wita, RY berada Desa Bungur, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin. Saat bersamaan, Polsek Bungur menggelar razia operasi pekat.
Saat dihadang petugas, RY kedapatan menyelipkan keris sepanjang 25 cm di sela pinggangnya.
“Telah tertangkap tangan pelaku membawa, memiliki dan menguasai sejata tajam tanpa dilengkapi dengan izin yang sah,” ujar Kapolres Tapin, AKBP Bagus Soseno melalui Karo Humas Polres Tapin, Bripka Puryaji.
Kerena membawa senjata tajam tanpa surat izin yang sah dari pihak berwenang, RY pemuda yang berasal dari Desa Suato Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Kabupaten Tapin telah melanggar pasal 02 ayat (1) UU RI Nomor 12 / DRT Tahun 1951.
“Berikut barang bukti 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Keris lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kayu warna cokelat muda dengan panjang sekitar 25 Cm dan pelaku diamankan di Polsek Bungur untuk proses lebih lanjut,” jelas Puryaji melalui berita rilisnya kepada awak media.
Baca Juga:Tak Patuh, Puluhan Pengendara Terjaring di Jalan Jenderal Sudirman Banjarmasin
Baca Juga: Polres Banjar Gulung Pengedar Sabu di Pasar Martapura
Baca Juga: Apes, Pengangguran di Veteran Banjarmasin Jual Sabu ke Polisi
Baca Juga: OTT, Bupati Muara Enim Ditangkap KPK
Reporter: Muhammad Fauzi Fadilah
Editor: Syarif