bakabar.com, BANGKA- Malang nian nasib wanita berinisial AC (30). Bermaksud melanggengkan hubungan bersama sang pacar dengan menyebarkan video mesum mereka, tapi malah membuatnya berurusan dengan polisi karena laporan kekasihnya.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, HE (24) yang tak lain merupakan pacar AC, karena merasa dirugikan atas penyebaran konten video asusila,” jelas Kapolsek Jebus AKP M Saleh seperti diberitakan detikcom, Jumat (1/11) malam.
Video yang disebarkan di media sosial Facebook itu, sambung Saleh, dibuat pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Jebus bersama Reskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap penyebar video asusila.
Pelakunya tak lain adalah pacar pelapor (korban) yang merekam secara diam-diam menggunakan handphone milik pelaku saat berhubungan badan.
“Pelaku dan korban ini berpacaran. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyebar video ke Facebook tujuannya untuk mempertahankan hubungan mereka,” kata Saleh.
Pelaku diamankan di sebuah Cafe D, One Pantai Pasir Padi, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Korban mengetahui video hubungan suami istri dirinya bersama pelaku tersebar di media sosial dari temannya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan terancam pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah,” tegasnya.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk OPPO F7 warna hitam yang digunakan untuk merekam adegan suami istri. Pelaku kini mendekam di sel jeruji besi Polsek Jebus, Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga: Simpan 9 Paket Sabu, Warga Jafri Zam-Zam Disergap Polisi
Baca Juga: Dugaan Pembunuhan Dua Wartawan Jadi PR Kapolri yang Baru
Editor: Muhammad Bulkini