bakabar.com, JAKARTA - Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada 97 personel Polri yang terseret pembunuhan berencana Irjen Ferdy Sambo.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Trimedya Panjaitan menyayangkan banyaknya personel Polri yang terseret dalam pusaran kasus Sambo.
Trimedya meminta Kapolri untuk segera mengungkap kasus kematian Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dan banyak menyeret banyak anggota Polri ini.
"Tolong jangan di-pending karena ada keluarganya menyampaikan. (anggota Polri) dengan peran yang minim tapi sudah muncul stigma kepada keluarga mereka. (dituduh) Pembunuh. Padahal perannya minim sekali," ujar Trimedya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Dirinya meminta agar Kapolri sebagai komando tertinggi di Polri segera memberikan tindakan kepada orang-orang yang diduga membantu Ferdy Sambo dalam melancarkan kronologi palsu.
"Kalau memang bersalah ya disikat, kalau tidak ya segera peringatan ringan, tertulis, demosi (penurunan pangkat)," imbuhnya.
Bahkan politisi PDIP ini juga menyayangkan masuknya seorang anggota polisi lulusan terbaik, atau peraih Adhi Makayasa yang juga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu.
"Saya mendengar juga ada Adhi Makayasa. Ada seorang Adhi Makayasa yang termasuk. Apa peran dia?" katanya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga telah menyatakan bahwa saat ini terdapat 97 personel Polri yang telah diduga berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo. Dari jumlah tersebut, ada 35 orang yang diduga melanggar etik Kepolisian.
Kapolri berusaha untuk dapat menyelesaikan penyidikan dugaan pelanggaran kode etik dalam jangka waktu 30 hari.
Listyo menyebut untuk saat ini pemeriksaan kode etik oleh Propam Polri pun masih berlangsung.
"Kami berkomitmen menyelesaikan penyidikan dugaan pelanggaran kode etik dalam 30 hari," ujarnya pada saat menjelaskan progres penyidikan yang telah dilakukan oleh Timsus bentukan Kapolri.
Sejauh ini, Timsus telah menetapkan lima orang tersangka terkait tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Kelima orang tersebut ialah Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan terakhir ialah ibu PC alias istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelimanya dijerat dengan dugaan pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Ancaman yang dikenakan adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). (Regent)