bakabar.com, BARABAI - Satu orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), mendapatkan remisi khusus Natal 2023, Senin (25/12/23).
Warga binaan atas nama AR dengan gembira menerima remisi Natal. Hal itu dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) remisi yang penyerahannya diberikan langsung oleh Kepala Rutan, Gusti Iskandarsyah di Lapangan Upacara Rutan Barabai.
"Remisi Natal yang diberikan kepada warga binaan ini menjadi momen yang penting dalam memberikan semangat dan harapan baru di tengah perayaan Natal," jelas Gusti.
Ia mengatakan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan upaya rehabilitasi yang telah dilakukan oleh warga binaan tersebut.
Dalam kesempatan itu, Ia berpesan agar warga binaan yang mendapat remisi agar terus aktif dan mentaati seluruh peraturan, serta dapat mengikuti perogram pembinaan yang dilaksanakan Rutan.
"Ini merupakan komitmen Rutan untuk terus memberikan pembinaan dan pendampingan kepada para warga binaan agar dapat kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat setelah menjalani masa hukuman," tegasnya.
Ia berharap penerimaan SK Remisi Natal ini dapat memberikan motivasi kepada warga binaan lainnya untuk terus menjaga kedisiplinan dan mengikuti program rehabilitasi dengan sungguh-sungguh.
Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan, Faisol Ali berpesan agar lewat pemberian remisi ini para narapidana dapat meresapi momentum Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.