bakabar.com, PELAIHARI – Anggota Polres Tanah Laut berinisial DDC, pangkat Aipda dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena diketahui melakukan pelanggaran pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, memimpin langsung Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH ) digelar di Lapangan Apel Polres Tanah Laut, Senin (11/10).).
Pemberhentian itu sesuai dengan Keputusan Kapolda Kalsel Nomor Kep / 240 / VIII / 2021 tanggal 26 Agustus 202.
Tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia, karena melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (1) Peraturan
Pemerintah nomor 1 tahun 2008 tentang Pemberhentian Anggota Polri junto Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, menyampaikan PTDH terhadap satu personel Polri tersebut melalui proses cukup panjang, dengan melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri, hingga keputusan pemberhentian.
“PTDH terhadap anggota Polri sebenarnya tidak perlu terjadi. Seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan diri sebagai insan Bhayangkara, abdi utama masyarakat sekaligus sebagai aparat Penegak hukum yang menjadi tauladan bagi kesatuan, masyarakat dan Keluarga," ujarnya.
"Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, pelanggaran disiplin dan kode etik Polri yang mengakibatkan erugian diri sendiri maupun keluarga," pungkasnya.