bakabar.com, BANJARMASIN – Kasus peredaran narkoba kembali diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
Tak main-main, kali ini barang bukti yang diamankan berjumlah 2,1 kilogram sabu-sabu dan 60 butir ekstasi.
Barang bukti tersebut disita dari tangan kakak-beradik bernama Iswansyah (35) dan Ahmad Yani (39).
“Jika diestimasikan 1 gram sabu bisa dipakai oleh 15 orang, maka atas hasil tangkapan ini, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menyelamatkan 31.010 jiwa dari bahaya narkotika,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Selasa (11/5).
Kronologis penangkapan sendiri berawal saat polisi menggrebek salah satu rumah di kawasan Jahri Saleh, Komplek Mahligai Sejahtera RT 20 RW 02, Sungai Jingah, Banjarmasin Utara, Selasa (4/5).
“Informasi masyarakat rumah ini kerap dijadikan tempat untuk pesta sabu,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko.
Saat digrebek, rumah tersebut ternyata kosong. Namun didapati barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,10 gram.
Selanjutnya, polisi langsung melakulan pengembangan untuk mencari tahu keberadaan si pemilik rumah yang ternyata adalah pelaku Iswansyah.
Setelah dilakukan pencarian, keberadaan Iswansyah akhirnya diketahui ada di Hotel Roditha Banjarbaru.
Polisi pun langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Iswansyah. Dari hasil penggeledahan didapati 10 paket sabu-sabu seberat 991,92 gram.
Dari sana polisi kemudian melakukan pengembangan lagi di rumah pelaku kawasan Mahatama, Banjarmasin Selatan.
“Kita dapati lagi barang bukti 7 paket sabu seberat 779,382 gram dan 50 butir ekstasi merek Superman warna merah muda,” ujar Mars.
Selain sabu dan esktasi, dari pelaku Iswansyah, polisi turut menyita barang bukti 1 toples tupperware warna ungu, 1 tas kain warna hijau, 1 timbangan digital, 1 sendok plastik, 1 pak plastik klip, 1 kantong plastik warna hitam, dan 1 tas kain warna cokelat.
Dari hasil tersebut polisi tak berhenti. Mereka kembali mengembangkan kasus tersebut ke kakak pelaku Iswansyah yang bernama Ahmad Yani.
Pada Sabtu (8/5), polisi mengamankan Ahmad Yani di rumahnya, Jalan Tunjung Maya, Kelurahan Karang Mekar, Banjarmasin Timur.
Dari tangan Ahmad Yani, polisi berhasil menemukan 7 paket sabu seberat 291,92 gram.
Selain itu, polisi juga menyita 1 kotak warna cokelat, 1 kotak jam, 1 sendok plastik, 1 timbangan digital, dan 1 kantong kain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Mars bilang, hingga saat ini pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut agar bisa mengungkap jaringan atas dari kedua pelaku.