Hot Borneo

Satresnarkoba Polres HSS Sergap 2 Pengedar Carnophen di Daha Selatan

apahabar.com, KANDANGAN – Dua warga Daha Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran kedapatan…

Featured-Image
Pelaku pengedar obat Carnophen diamankan polisi.Foto-Polres HSS

bakabar.com, KANDANGAN – Dua warga Daha Selatan ditangkap Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) lantaran kedapatan menjual obat Carnophen atau Zenith yang tidak memiliki ijin edar.

Awalnya, anggota Satresnarkoba didampingi Propam Polres HSS melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli obat Carnophen di Pasar Senin Negara Desa Bayanan pada Rabu (7/9) sekitar pukul 15.00.

Kemudian polisi berhasil mengamankan pria berinisial ZND (30) dan 20 butir Carnophen pada saat transaksi under cover buy dengan anggota Sat Resnarkoba Polres HSS.

Saat diinterogasi petugas, ZND mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan akan diedarkan. Dia membeli Carnophen dari MNS (48) di Desa Pandan Sari Daha Selatan.

Berbekal informasi itu, Satresnarkoba Polres HSS langsung bergerak melakukan penangkapan.

Kapolres HSS, AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas, Ipda H Purwadi menyampaikan, pelaku sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.

“Sempat melarikan diri ke sungai namun anggota berhasil menangkap pelaku,” kata Ipda H Purwadi, Kamis (8/9).

Polisi berhasil menemukan 18 butir Carnophen yang dimasukkan ke dalam bungkus jajanan atau snack yang disembunyikan MNS di bawah kolong rumah milik warga.

Kedua pelaku terbukti menyimpan, memiliki, menguasai, dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Carnophen yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan yang tidak memiliki ijin edar akhirnya dibawa ke Mapolres HSS.

Mereka dikenakan Pasal 114 Sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke-10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Komentar
Banner
Banner