Tak Berkategori

Satreskrim Polsek Batang Alai Utara Tangkap Wanita Muda Jual Ribuan Obat Ilegal di HST

apahabar.com, BARABAI – Satreskrim Polsek Batang Alai Utara (Batara), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil menangkap…

Featured-Image
Tersangka penjual obat daftar G serta barang buktinya diamankan Polsek Batang Alai Utara HST. Foto-Husaini for apahabar.com.

bakabar.com, BARABAI – Satreskrim Polsek Batang Alai Utara (Batara), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), berhasil menangkap wanita muda penjual ribuan obat ilegal.

Wanita muda penjual obat-obatan ilegal, berinisial WYC (27) itu ditangkap, Rabu (2/9) tadi.

Warga Desa Haur Gading RT 4 Batara itu ditangkap lantaran menyimpan obat-obatan ilegal atau masuk daftar G.

Sebanyak 1.593 butir obat ilegal jenis seledryl berhasil disita anggota Polsek Batara di kediaman WYC.

Kapolres AKBP Danang Widaryanto melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut setelah polisi mendapat laporan masyarakat terkait aktifitas wanita muda tersebut.

Berdasarkan laporan, di Haur Gading sering ada peredaran obat-obatan ilegal.

“Diduga, dijualnya obat-obatan tersebut secara sembunyi-sembunyi. Pelaku tanpa keahlian di bidangnya atau tak punya kewenangan melakukan praktik farmasi,” kata Husaini dikonfirmasi bakabar.com, Jumat (4/9).

Dijelaskan Husaini, dari laporan tersebut, polisi melalukan penyelidikan hingga akhirnya mengntongi nama pelaku, WYC.

Polisi pun langsung bergerak dan berhasil mengamankan WYC di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mendapatkan 981 butir obat seledryl terbungkus plastik klip bening.

Sementara yang masih terbungkus strip dan sudah digunting atau dibagi-bagi sebanyak 612 butir.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yakni, sebuah toples kotak biru tanpa tutup, 23 lembar plastik klip bening dan uang tunai Rp110 ribu.

“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut. Kita akan proses WYC dengan hukum yang berlaku,” terang Husaini.

Saat ini WYC dijerat Pasal 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman pidana denda paling banyak Rp100 juta dan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang gerak bagi bandar dan pengedar obat-obatan terlarang. Kami meminta dukungan dari semua pihak agar tidak ada lagi peredaran obat-obatan terlarang di HST,” tutup Husaini.

Editor: Ahmad Zainal Muttaqin

Komentar
Banner
Banner