bakabar.com, KOTABARU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotabaru resmi membuka layanan pengaduan secara online tindak pidana Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE).
Terobosan baru itu bertujuan untuk memberikan kemudahan dan pelayanan prima kepada kepada masyarakat, khususnya di Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil mengatakan dibukanya layanan pengaduan online merupakan implementasi program transformasi menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan (Presisi).
“Intinya, ini inovasi kami untuk memberi kemudahan kepada masyarakat. Mulai sekarang, masyarakat bisa membuat aduan tindak pidana siber,” ujar Jalil kepada bakabar.com, Rabu (10/3) siang.
Jalil bilang, beragam tindak pidana ITE yang dapat diadukan secara online meliputi, penipuan jual beli online, kesusilaan, atau pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, judi online, pengancaman, akses ilegal, serta bentuk bullying.
“Jadi, pengaduannya bisa disampaikan melalui akun Instagram Siber, Facebook Siber, dan di nomor WhatsApp yang kami siapkan,” terang Jalil.