bakabar.com, MARTAPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjar mengamankan sejoli bukan pasangan suami istri dalam sebuah kamar kos di Desa Sungai Sipai, Martapura Kota, Rabu (12/2) malam.
Kedua sejoli itu diamankan lantaran diduga berbuat mesum. Dugaan ini diperkuat dengan temuan alat kontrasepsi dan miras jenis tuak.
"Operasi dilakukan setelah menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut," papar Danton A Satpol PP Banjar, Sutomo, Jumat (14/2).
"Kami memastikan pasangan tersebut bukan suami istri dari data yang didapatkan setelah penggerebekan," tambahnya.
Untuk memaksa pasangan ini keluar, petugas terpaksa mendobrak pintu indekos. Selanjutnya mereka digelandang ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari keterangan warga sekitar, kamar kos tersebut diduga disewakan oleh seseorang kepada pasangan tersebut yang kemudian terciduk melakukan perbuatan asusila.
"Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk menentukan sanksi yang diberikan," tandas Sutomo.