bakabar.com, BALANGAN - Warung remang-remang atau yang juga dikenal dengan "warung jablay" menjadi sorotan Satpol PP Kabupaten Balangan selama Ramadan. Pasalnya, keberadaannya dilarang di bulan Ramadan.
Menurut Kasi Kerja Sama Satpol PP Balangan, Rusmilawati, pihaknya akan menegakkan Perda sesuai surat edaran yang dikeluarkan Bupati Balangan H Ansharuddin untuk bulan suci Ramadan.
Baca Juga: Kerugian Tembus Miliaran, Pelayanan di Puskesmas Kayutangi Dialihkan
"Pada bulan suci Ramadan, Satpol PP Balangan pasti akan tegakkan aturan keamanan, salah satunya adalah warung remang-remang," katanya pada Kamis (9/5) pagi.
Untuk pengamanan warung remang-remang, sambungnya, pihaknya melakukan giat sesuai surat edaran Peraturan dari kepala Daerah Balangan.
Rusmilawati membeberkan peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan selama Ramadan. Di antaranya:
Pertama, Perda Nomor 18 Tahun 2014tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kedua, Perda Nomor11 Tahun 2009 tentang pencegahan, larangan dan penanggulangan perbuatan Tuna Susila.
Ketiga, Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang pengaturan kegiatan yang menodai kesucian bulan Ramadhan.
Baca Juga: Tambah Daftar Hitam KPPS Meninggal di Kalsel, Hidayatullah Sempat Tarawih Berjemaah
Keempat, Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.
Kelima, Perda nomor 5 Tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Keenam, Perda Nomor 17 Tahun 2013 tentang pedagang kaki lima (PKL).
Ketujuh, Perda nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
“Itu sebagian aturan yang kami gunakan pada bulan suci Ramadhan tahun ini, dan tindakan yang kita lakukan,” jelasnya.
Baca Juga: KLHK: Tata Kelola Hutan di Kalteng Tak Hambat Pembangunan
Tindakan yang di lakukan Satpol PP Kabupaten Balangan ini, sambungnya, tentu dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak ketiga, yakni, TNI, Polri, Kejaksaan, lurah dan RT setempat.
Reporter: Ahc08
Editor: Muhammad Bulkini