bakabar.com, TANJUNG – Seorang berinisial KH (46), warga Desa Uwie Kecamatan Muara Uya dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Tabalong, saat akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap petugas di sebuah pondok di Desa Uwie Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas AKP Otto mengatakan, pelaku ditangkap, Kamis (20/5) malam.
Bersamanya disita barang bukti 1 bungkus plastik klip yang berisi 6 bungkus plastik klip berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,19 gram.
“Petugas juga menyita 1 bungkus kotak rokok dan 1 buah handphone android,” ungkap Otto, Sabtu (22/5).
Penangkapan pelaku, Otto bilang, berawal dari informasi bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah pondok di Desa Uwie.
Mendapat informasi tersebut petugas yang dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Sutargo mendatangi lokasi yang dimaksud oleh pemberi informasi.
Setelah tiba, petugas mendapati pelaku di tempat tersebut, saat itu pelaku menjatuhkan sebuah kotak rokok dari celananya.
” Setelah diperiksa terdapat 6 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu,” beber Otto.
Dari pengakuan pelaku, ia membeli sabu-sabu seharga Rp700 ribu dari AS di Jalan Bangkar Kecamatan Muara Uya, Tabalong.
“Selanjutnya pelaku dan Barang bukti di bawa ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Otto.