bakabar.com, RANTAU – Perang terhadap narkoba terus digencarkan Sat Resnarkoba Polres Tapin. Terakhir dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap, Kamis (20/2).
Kedua tersangka masing-masing berinisial FZ (23), warga Kelurahan Bawahan Selan, Kecamatan Mataraman, Banjar, dan AT (17) dari Desa Banua Anyar, Kecamatan Tapin Utara.
Operasi penangkapan langsung Kasat Resnarkoba Iptu Satya Candra sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (18/2) di Jalan Transad, Kecamatan Binuang, tepatnya di halaman rumah yang menjadi target operasi.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat bersih 7,15 gram," jelas Kapolres Tapin AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas AKP Saepudin.
Turut diamankan sebungkus kotak rokok, sebungkus plastik, selembar kertas aluminium foil, 2 unit handphone serta sebuah sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam peredaran narkoba.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saepudin mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya narkoba, dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
"Kami berjanji akan terus melakukan langkah tegas demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika," tutupnya.