Kalsel

Sat Lantas Polres HSU Jelaskan Pembatasan Kegiatan Sesuai Perbup

apahabar.com, AMUNTAI – Sat Lantas Polres HSU menjalankan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta tentang…

Featured-Image
Personel Sat Lantas Polres HSU melakukan sosialisasi Perbup kepada warga. Foto-istimewa

bakabar.com, AMUNTAI – Sat Lantas Polres HSU menjalankan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta tentang penanganan Covid-19 dengan mensosialisasikan Peraturan Bupati HSU No.33, Senin (10/8).

Peraturan Bupati (Perbup) No. 33 tahun 2020 tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan virus Corona (Covid-19)

Peraturan Bupati HSU ini bertujuan membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam menekan penyebaran Covid-19 tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat, meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Corona Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Covid-19 sertamengurangi dampak ekonomi, sosial juga keamanan Covid-19 di Kabupaten HSU.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud menerangkan, "Dalam Perbup HSU No 33 ini dijelaskan penerapan disiplin di antaranya, pendisiplinan dilaksanakan di beberapa titik lokasi seperti di toko, pasar modern, jalan raya, perbankan, pasar-pasar tradisional, sekolah sederajat, dan lain-lain yang bentuknya aktifitas kerumunan orang banyak termasuk kegiatan keagamaan."

Dalam pembatasan tersebut, sambungnya, setiap orang wajib:
a. Melaksanakan cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan cairan penyanitasi tangan (hand sanitizer) sebelum dan sesudah melakukan aktifitas sehari-hari
b. Menggunakan masker di luar rumah
c. Melaksanakan pembatasan sosial (social distancing) dan pembatasan fisik (physical distancing)

Adapun untuk sanksi, sambung Kapolsek, di antaranya mulai sanksi teguran, sanksi tertulis, penertiban, pemberhentian sementara kegiatan, tidak perpanjang izin, pencabutan izin, pembekuan izin sampai dengan penyegelan.

“Mudah-mudahan ke depan warga kita lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19 ini, sehingga dapat menekan, bahkan tidak ada lagi masyarakat HSU yang tertular dengan diterapkannya Perbup 33, ” tutup Kasat Lantas.

Editor: Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner