bakabar.com, BANJARMASIN – Personel gabungan kembali melaksanakan pendisiplinan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, Kamis (3/9). Apa yang terjadi?
Para personel yang tergabung yakni dari TNI, Polri, Satpol PP Banjarmasin dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banjarmasin.
Kegiatan diawali dengan apel gabungan di Makodim 1007/Banjarmasin, Jalan S Parman, Banjarmasin Tengah.
“Kita akan intensifkan pendisiplinan kepada para pengguna sepeda motor di jalan,” kata Komandan Kodim (Dandim) 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansa didampingi Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo usai apel.
Usai pelaksanaan apel, personel gabungan pun bergerak ke kawasan Terminal KM 6 Banjarmasin.
Di sana didapati sejumlah warga dan pengendara sepeda motor yang bandel alias tak bermasker. Selain itu, dari pantauan juga ada beberapa warga yang tak bermasker nampak kabur ketakutan saat ingin dijaring oleh petugas gabungan.
“Ada 20 orang yang terjaring tak bermasker,” kata Komandan Koramil 1007-01/Banjarmasin Timur, Kapten Inf Ode Saefudin.
Saat terjaring, puluhan orang itu pun menyampaikan berbagai alasan, dari ketinggalan masker, jarak rumah yang dekat, hingga tak tahu adanya soal peraturan.
Kepada puluhan warga tersebut, petugas hanya melakukan pendataan. “Namun apabila nanti kedapatan lagi, maka kami tak segan untuk melakukan penindakan yang lebih tegas,” tegas Kapten Ode.
Sementara itu, Kanit Binmas Polsek Banjarmasin Timur, Iptu Murjianto menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat ingin pergi keluar rumah.
“Siapapun yang di luar rumah wajib memakai masker, mau itu di dalam mobil harus bermasker demi mencegah penyebaran virus Covid-19 semakin meluas,” harapnya.
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin