Hot Borneo

Sanksi Berat Menanti Bripka Junaidi, Kapolda Kalsel: Nggak Ada Obatnya!

Sanksi berat menanti Bripka Junaidi. Nasibnya sebagai anggota polri tengah diujung tanduk.

Featured-Image
Oknum polisi asal Polsek Banjarmasin Timur itu harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya pembantunya sendiri. Foto-Dok

bakabar.com, BANJARMASIN - Sanksi berat menanti Bripka Junaidi. Nasibnya sebagai anggota Polri diujung tanduk.

Oknum polisi asal Polsek Banjarmasin Timur itu harus berurusan dengan hukum setelah menganiaya pembantunya sendiri.

Kapolda Kalimantan Selatan Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi menegaskan selain mendapat sanksi internal kepolisian, proses hukum pidana atas tindakan Bripka Junaidi dipastikan tetap berjalan.

"Selain sanksi disiplin dan etik, pidananya dipastikan tetap jalan," ujar jenderal bintang dua itu di Mapolda Kalsel, Jumat (5/5).

Baca Juga: Speedboat Tujuan Kotabaru Pecah Dihantam Gelombang, 2 Penumpang Tewas

Mantan Dirtipidum Mabes Polri itu memastikan tak ada toleransi terhadap anggota yang bermasalah. Terlebih melakukan tindak kriminal yang dapat mencoreng institusi polri.

"Kita tegas kalau anggota salah proses. Nggak ada obatnya," jelasnya.

Saat ini Bripka Junaidi telah ditahan di Polresta Banjarmasin sembari menjalani proses pemeriksaan kasus penganiayaan tersebut. 

"Tindakan pertama yang bisa lakukan di patsus. Penempatan khusus. Itu setara ditahan," ucap Andi Rian.

Baca Juga: Kebakaran di Tamban Batola, Kerugian Sentuh Ratusan Juta

Lantas apakah Bripka Junaidi bakal dihukum berat, bahkan pemecatan sebagai anggota polri akibat kasus ini? Andi Rian belum bisa memastikannya. 

"Kita lihat nanti pidananya. Kalau etik itu ikut pidana nanti," pungkasnya.

Sebelumnya, Andi Riyan memastikan oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Gambut, Banjar, sudah ditahan. 

"Saya sudah perintahkan Kapolresta agar yang bersangkutan dicopot dan ditahan," ucap Irjen Pol Andi Rian usai mengikuti apel gelar pasukan karhutla di Cindai Alus, Martapura, Rabu (3/5) sore.

Selain itu, ia juga telah memerintahkan Kapolresta Banjarmasin untuk memeriksa tersangka guna memastikan proses hukum berjalan.

"Saat ini sudah ditahan melalui tindakan disiplin di patsus (tahanan tempat khusus). Untuk (proses) pidana jalan terus," tandasnya.

Peristiwa penganiayaan terjadi di rumah Junaidi, Jalan Ahmad Yani Kilometer 14, Gambut, pada Senin (1/5) sekitar pukul 11.00 Wita. 

Mawarniati yang sehari-hari bekerja sebagai pembantu rumah tangga di rumah Junaidi tidak menutup rapat gembok pagar rumah.

"Pagar rumahnya itu tinggi dan pintu pagarnya pakai rantai," jelas Kusmawati, anak Mawarniati kepada bakabar.com, Selasa (2/5).

Saat hendak pulang, Mawarniati kemudian tidak menutup pagar rumah tersebut. Mendapati keteledoran itu, Junaidi naik pitam.

"Disahuti mama saya, lalu diludahi JD di wajah ibu saya. Kejadiannya di depan rumah," sambung Wati.

"Padahal seandainya dicontohkan cara melilit rantai mungkin ibu saya bisa paham," jelasnya.

Seakan tak cukup sampai di situ, Junaidi kemudian menarik kerudung korban lalu wajah korban digilas-gilas ke lantai.

"Jadi sesudah meludahi wajah ibu saya, dia (pelaku) bilang ke sini lalu ditariknya di kerudung lalu digisangakannya (digilas) ke lantai. Lantainya itu berbatu-batu, bukan keramik," terangnya.

Akibatnya, dahi Mawarniati penuh luka gores.

Melihat wajah ibunya seperti itu, Wati ditemani sejumlah keluarganya langsung melapor ke Mapolsek Gambut, Polres Banjar.

"Dilaporkan langsung hari itu juga, dan sudah juga divisum," tutur Wati.

Editor
Komentar
Banner
Banner