bakabar.com, BANJARMASIN – Sidang perkara dugaan pembunuhan balita berusia 4 tahun berinisial NMA di Banjarmasin bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kamis pekan lalu, dakwaan DL (21) dibacakan jaksa penuntut. DL didakwa karena diduga telah menganiaya anak tirinya sendiri, NMA, hingga tewas.
Sebelumnya, DL ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Ia diduga kuat sebagai orang yang membuat NMA meninggal.Kematian NMA dinilai tak wajar. Awalnya balita itu dinyatakan meninggal lantaran jatuh dari sepeda saat diasuh DL. Namuan hasil autopsi berkata lain.
Polisi menyimpulkan kalau NMA meninggal lantaran dianiaya dengan benda tumpul yang diduga dilakukan oleh DL lantaran sakit hati.
DL dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.
Kendati begitu, DL bisa dihukum lebih berat dari ketentuan itu. Lalu apa alasannya?
Kepala Subseksi Penuntut Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Radityo Wisnu Aji menyampaikan alasnya.
Di Pasal 80 ayat 4 undang-undang perlindungan anak diatur bahwa, hukuman bisa ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan adalah wali atau orang tuanya korban.
“Artinya bisa lebih. Alasanya karena ia orang yang diserahkan tanggung jawab untuk melindungi anak itu,” jelas Radityo, Rabu (6/10).
Radityo yang juga sebagai jaksa penuntut bilang, besok Kamis (7/10) sidang lanjutan perkara ini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (pembelaan) dari terdakwa.
“Sidang berikutnya Kamis ini (7/10) agenda eksepsi, yang bersangkutan pakai penasihat hukum,” pungakas Radityo.