bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di 14 wilayah di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek).
Berdasarkan informasi dari Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah, yakni:
1. Samling Jakarta Pusat di Halaman Parkir Samsat Jakpus dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Samling Jakarta Utara di Halaman Parkir Samsat Jakut dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Samling Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 09.00-14.00 WIB;
4. Samling Jakarta Selatan di Lapangan Parkir Samsat Jaksel pukul 08.00-15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 WIB;
5. Samling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jaktim dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-15.00 WIB;
6. Samling Kota Tangerang di Lapangan Parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Perumnas 2 Karawaci Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
7. Samling Ciledug di Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB dan Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00-14.00 WIB;
8. Samling Serpong di Halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
9. Samling Ciputat di Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 08.00-11.00 WIB;
10. Samling Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Kelapa Dua dan Hal G Town Square pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Samling Kota Bekasi di Kantor Kelurahan Rawalumbu Kota Bekasi pukul 16.00-18.00 WIB;
12. Samling Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti Kabupaten Bekasi pukul 08.00-13.00 WIB;
13. Samling Depok di Halaman Parkir Samsat Depok dan Mes bawah Bapenda pukul 08.00-11.30 WIB;
14. Samling Cinere di Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00-11.00 WIB.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.