bakabar.com, MARTAPURA - Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Kalimantan Selatan dalam kalender 2023, akan resmi berakhir, Kamis (28/12).
Itu berdasarkan surat edaran yang diputuskan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Kalsel untuk seluruh Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat.
"Jadi pelayanan hingga pukul 13.00 Wita. Alasannya dalam rangka pemeliharaan sistem," kata Kepala UPPD Samsat Martapura, Zulkifli.
Meski demikian, wajik pajak yang jatuh tempo saat periode penutupan, dapat kelonggaran untuk melakukan pembayaran pada 2 Januari 2024.
"Kami akan membuka pelayanan kembali seperti biasanya pada tanggal 2 Januari 2024," ujar Zulkifli.
Ia mencontohkan, bagi kendaraan bermotor yang pajaknya jatuh tempo tanggal 29, 30, 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024, tidak dikenakan denda.
"Asalkan langsung melakukan pembayaran pajak pada 2 Januari. Jika lewat itu, maka kena denda," terang Zulkifli.
Adapun jumlah denda, sebesar 25 persen dari biaya pokok wajib pajak. Ia menyebutkan untuk target Samsat Martapura sendiri telah terpenuhi, Rp14 miliar lebih.
Baca Juga: UPPD Samsat Barabai Bukukan Pendapatan PKB Hingga Belasan Miliar
Baca Juga: Pelayanan Dikeluhkan, Samsat Banjarmasin Buka Suara