bakabar.com, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar paripurna dalam rangka pendapat akhir eksekutif terhadap empat buah Raperda Inisiatif tahun 2021.
Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, yang dihadiri Sekretaris Daerah, Ambo Sakka, yang mewakili bupati, Senin(22/11).
Adapun empat buah Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu yakni Raperda tentang Ekonomi Kreatif, Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, dan Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri.
Bupati Tanah Bumbu, melalui Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, mengatakan untuk Raperda tentang Ekonomi Kreatif, pada dasarnya pemerintah daerah sangat mengapresiasi dan menyambut baik.
Karena sebagai landasan hukum dalam pengembangan ekonomi kreatif di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ambo Sakka menyebut saat ini pemerintah daerah melalui Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata fokus pada pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi pelaku ekonomi kreatif dengan memberikan pelatihan, bimbingan teknis, workshop dan model pendidikan non formal lainnya, guna mempersiapkan SDM yang berkualitas agar mampu menjadi penopang kemajuan ekonomi kreatif di Tanah Bumbu.
“Setiap pelaku ekonomi kreatif berhak berkarya, berkreasi, berinovasi, mendapatkan perlindungan hukum dan mendapatkan jaminan, dukungan dan fasilitas dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan, kata Sekda, pemerintah daerah juga menerima dan menyambut baik terhadap Raperda ini.
Karena melalui Raperda ini dilakukan upaya pengaturan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan yang ada di daerah, khususnya di Bumi Bersujud agar semakin tertata dan bersih.
“Ini nantinya mampu memenuhi persyaratan teknis dan standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berharap dengan adanya Raperda ini dapat menciptakan TPI yang yang tertib, teratur, aman, bersih dan sehat.
Kemudian meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan pelelangan ikan, menjamin kepastian dan menjaga stabilitas harga ikan, menjaga kualitas ikan hasil tangkapan nelayan, penggerak perekonomian daerah, meningatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan, serta meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pelelangan ikan.
Selanjutnya Raperda tentang Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, Pihak eksekutif sangat mengapresiasi dan menyambut baik atas Raperda tersebut.
Karena sebagai komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang arif dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Sebagaimana amanat dari Pasal 28 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berbunyi Pengaturan Pengawasan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup di Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
“Terhadap kandungan dalam peraturan ini, tentu eksekutif sangat berharap apa yang menjadi saran masukan dari perangkat daerah terkait pada saat uji publik beberapa waktu lalu, agar kiranya dapat diakomodir,” ucap Sekda.
Terakhir, Raperda tentang Fasilitasi Pesantren dan Beasiswa Santri. Pihak eksekutif sangat menerima dan menyambut baik atas Raperda Inisiatif ini sebagai komitmen bersama dalam membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat oleh pesantren.
Fasilitasi dalam Raperda Inisiatif yang diajukan DPRD ini antara lain, pemberian bantuan sarana prasarana, bantuan keuangan dan pemberian beasiswa santri.
“Semoga dari hasil kerja keras dan sinergisitas yang telah kita bangun bersama selama ini dapat mengoptimalkan tanggungjawab kita dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama dalam mewujudkan Bumi Bersujud menjadi Serambi Madinah,” tukas Sekda.